Berisiko Ganggu Perdamaian, Keputusan Kemendagri Alihkan Pulau dari Aceh Dinilai Abaikan Aspek Historis

photo author
- Jumat, 13 Juni 2025 | 20:00 WIB
Gubernur Aceh bersama gubernur Sumut (Tangkap layar youtube Hersubeno Point)
Gubernur Aceh bersama gubernur Sumut (Tangkap layar youtube Hersubeno Point)

bisnisbandung.com - Polemik pengalihan empat pulau yang sebelumnya berada dalam wilayah Aceh ke Sumatera Utara terus menuai sorotan.

Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dianggap tidak mempertimbangkan aspek historis, pemerintahan, dan kepentingan perdamaian Aceh yang telah terbangun pasca konflik.

Pakar otonomi daerah Indonesia, Djohermansyah Djohan, menilai bahwa pendekatan teknokratis yang digunakan Kemendagri bersifat tidak absolut.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Minta Bandara Husein Dibuka Lagi, Pariwisata Mati Tanpa Itu!

Penentuan batas wilayah hanya berdasarkan pada garis darat dan penarikan koordinat dinilai terlalu sempit dan tidak komprehensif.

“Jadi, aspek historis diabaikan. Aspek administrasi pemerintahan dan pertanahan juga diabaikan. Bahkan pemungutan pajak IPEDA (pajak masa lalu) juga pernah dilakukan Aceh atas wilayah itu,” ucapnya dilansir dari youtube Metro TV.

Ia menegaskan bahwa pengambilan keputusan administratif seperti ini seharusnya mempertimbangkan berbagai pendekatan, termasuk sejarah, pengelolaan wilayah, hingga kepercayaan masyarakat lokal.

Baca Juga: Jelang Putaran 4 Kualifikasi Piala Dunia, Mantan Timnas: Kalau Lawannya Timur Tengah Kita Bisa Lebih Nyaman

Salah satu landasan Kemendagri dalam menetapkan wilayah adalah toponimi atau penamaan pulau.

Namun pendekatan tersebut dinilai terlalu teknis karena pulau-pulau itu sudah lama memiliki nama lokal yang dikenal oleh masyarakat Aceh, termasuk komunitas Jamee yang mendiami wilayah tersebut.

Dari sisi historis, peta tahun 1956 yang disebut dalam dokumen perjanjian damai Helsinki dijadikan acuan sah mengenai batas antara Aceh dan Sumatera Utara.

Dalam peta tersebut, pulau-pulau yang kini diperdebatkan secara administratif masuk ke dalam wilayah Aceh Selatan sebelum terjadinya pemekaran wilayah.

Selain sejarah dan toponimi, aspek pengelolaan juga menjadi faktor penting. Selama ini, Kabupaten Aceh Selatan dan Aceh Singkil yang bertanggung jawab atas pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di keempat pulau tersebut.

Baca Juga: Pemakzulan Gibran? Ini Penjelasan Lengkap dari Pengamat Politik Adi Prayitno

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X