Usulan Pemakzulan Gibran Dikritik Ade Armando: Tak Ada Dasar Hukum Jelas

photo author
- Kamis, 5 Juni 2025 | 12:00 WIB
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (dok instagram Gibran)
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (dok instagram Gibran)


Bisnisbandung.com - Dosen Universitas Indonesia sekaligus pegiat media sosial Ade Armando menyentil langkah Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Ade Armando langkah itu bukan hanya lemah secara hukum tapi juga sarat kepentingan dan bernuansa politis.

Forum tersebut sebelumnya mengirim surat ke pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI pada 26 Mei lalu.

Baca Juga: Konsisten Kritik Jokowi Bertahun-Tahun, Praktisi Hukum Singgung Dokter Tifa 

Dalam surat yang ditandatangani empat jenderal purnawirawan TNI itu, mereka meminta lembaga perwakilan rakyat segera memproses pemakzulan terhadap Gibran.

Empat nama yang membubuhkan tanda tangan antara lain, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Namun kali ini nama mantan Wapres Try Sutrisno yang sebelumnya tercantum dalam surat bulan April tak lagi ikut membubuhkan tanda tangan.

Ade Armando menduga ini terkait dimutasinya sang putra Letjen TNI Arif Bowo pasca surat pertama dilayangkan ke Presiden Prabowo.

Baca Juga: Proses Penyelidikan Ijazah Jokowi Diragukan, LEMKAPI: Silakan Saja Tidak Percaya

Forum Purnawirawan TNI mengajukan empat alasan utama yang menurut mereka menjadi dasar kuat untuk memakzulkan Gibran:

Mereka menilai Gibran maju lewat putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang disebut cacat karena diputus oleh pamannya sendiri, Anwar Usman.

Namun Ade Armando menyanggah keras. “Anwar memang melanggar etik dan dicopot dari Ketua MK, tapi putusan MK tetap sah. Diputus oleh sembilan hakim dan melalui voting 5-4,” jelas Ade Armando dalam youtubenya.

Forum menilai Gibran minim pengalaman hanya 2 tahun jadi Wali Kota Solo dan latar pendidikannya diragukan.

“Ini penilaian subjektif tidak ada dasar hukum yang bisa dijadikan landasan pemakzulan,” ujar Ade Armando.

Baca Juga: PDIP Tegaskan Tidak Ada Kompromi Politik dalam Pertemuan Megawati dan Gibran

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X