bisnisbandung.com - Proses mediasi dalam perkara gugatan perdata terkait keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo resmi dinyatakan gagal.
Tim kuasa hukum Jokowi yang diketuai oleh YB Irfan secara tegas memilih untuk melanjutkan perkara ini ke tahap persidangan.
Penolakan terhadap proses mediasi dilakukan karena pihak tergugat menilai substansi gugatan tidak layak dan mengarah pada serangan terhadap kehormatan serta integritas pribadi Jokowi.
Baca Juga: Anies Baswedan dan Aksi Bersama, Pengamat Politik: Upaya Bertahan di Panggung Politik Nasional
Gugatan yang diajukan oleh penggugat, Muhammad Taufik, menuduh bahwa ijazah yang digunakan Joko Widodo dalam berbagai tahapan pencalonan publik, mulai dari Wali Kota Solo hingga Presiden Republik Indonesia, adalah palsu.
Namun pihak kuasa hukum menilai bahwa tuduhan tersebut tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga telah menyentuh aspek personal yang dianggap merendahkan martabat kepala negara.
“Tentu saja tuntutan yang diajukan itu sangat tidak layak ya. Bahkan menurut sudut pandang konstitusi, apa yang diajukan itu merupakan suatu sikap merendahkan atau menyerang kehormatan, harkat, martabat, dan nama baik terhadap Pak Jokowi,” terangnya di youtube tvonenews.
Secara hukum, tim hukum Jokowi menilai gugatan ini tidak relevan untuk diselesaikan melalui mekanisme perdata.
Baca Juga: Ngaku KADIN Minta Proyek Rp 5 Triliun Tanpa Lelang! Aktivis: Waras?
Menurut mereka, perkara yang menyangkut dugaan pemalsuan dokumen bukan merupakan ranah hubungan hukum privat antar individu yang menjadi dasar perkara perdata.
“Sehingga, dengan adanya tuntutan yang tidak lazim dan tidak berdasar itulah, sangat beralasan klien kami, melalui saya sebagai ketua tim penasihat hukum, untuk menolak secara tegas atas tuntutan yang diajukan penggugat,” tegasnya.
Sebaliknya, jika memang terdapat indikasi pelanggaran hukum, pelapor semestinya menempuh jalur pidana melalui aparat penegak hukum yang berwenang.
Baca Juga: “Uang Tunai Godaannya Banyak” Dedi Mulyadi Ingin Hanya Transaksi Digital di Koperasi Merah Putih
Tim hukum Jokowi juga menggarisbawahi bahwa tidak ada hubungan perdata atau sengketa keperdataan yang mengikat secara langsung antara mantan Presiden Joko Widodo dengan Muhammad Taufik dalam perkara ini.
Artikel Terkait
Dendam Politik Jokowi? Pengamat Beri Peringatan untuk Rakyat Indonesia
Inilah Kisah Keluarga Jokowi, Kritikus Politik: Dari Janji Politik hingga Dugaan Ijazah Palsu
Banyak yang Direpotkan Perkara Ijazah Jokowi, Alifurrahman Ungkap Tiga Partai Beri Tanggapan
Makin Membingungkan, Ternyata Kasmudjo Bukan Pembimbing Akademik Jokowi
Adi Prayitno Bongkar Peluang Jokowi Jadi Ketua Umum PSI, Realistis atau Mimpi?
Ray Rangkuti Soroti Potensi Jokowi di PSI, Ingatkan Tantangan Jadi Kader Biasa di Partai Lain