Tuntutan Soal Ijazah Jokowi Dinilai Menyerang Kehormatan, Kuasa Hukum Tegaskan Tutup Pintu Mediasi

photo author
- Minggu, 18 Mei 2025 | 11:00 WIB
Jokowi bersama Kaesang (Tangkap layar youtube Hersubeno Point)
Jokowi bersama Kaesang (Tangkap layar youtube Hersubeno Point)

 Oleh sebab itu, proses mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tidak relevan untuk diterapkan dalam kasus ini.

Dengan keputusan menolak mediasi untuk ketiga kalinya, kuasa hukum Jokowi menyatakan siap menghadapi proses persidangan dan membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.***

Baca Juga: Waketum Kadin Pastikan Pemerasan di Cilegon Tidak Terulang, Tegaskan Komitmen Lawan Premanisme

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X