Oleh sebab itu, proses mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tidak relevan untuk diterapkan dalam kasus ini.
Dengan keputusan menolak mediasi untuk ketiga kalinya, kuasa hukum Jokowi menyatakan siap menghadapi proses persidangan dan membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.***
Baca Juga: Waketum Kadin Pastikan Pemerasan di Cilegon Tidak Terulang, Tegaskan Komitmen Lawan Premanisme
Artikel Terkait
Dendam Politik Jokowi? Pengamat Beri Peringatan untuk Rakyat Indonesia
Inilah Kisah Keluarga Jokowi, Kritikus Politik: Dari Janji Politik hingga Dugaan Ijazah Palsu
Banyak yang Direpotkan Perkara Ijazah Jokowi, Alifurrahman Ungkap Tiga Partai Beri Tanggapan
Makin Membingungkan, Ternyata Kasmudjo Bukan Pembimbing Akademik Jokowi
Adi Prayitno Bongkar Peluang Jokowi Jadi Ketua Umum PSI, Realistis atau Mimpi?
Ray Rangkuti Soroti Potensi Jokowi di PSI, Ingatkan Tantangan Jadi Kader Biasa di Partai Lain