Pemkot Bogor Siapkan Strategi Tangani Keracunan Massal MBG, Begini Langkah Wali Kota Dedie

photo author
- Rabu, 14 Mei 2025 | 10:25 WIB
program Makan Bergizi Gratis (MBG) (dok instagram prabowo)
program Makan Bergizi Gratis (MBG) (dok instagram prabowo)


Bisnisbandung.com - Kasus keracunan massal akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bogor menjadi sorotan publik.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim angkat bicara soal penanganan para korban.

Terutama terkait pembiayaan perawatan yang disebut tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Polemik Kebebasan Berekspresi,  Pakar Hukum UI: Demokrasi Kita Masih Bergulat antara Timur dan Barat

Dedie memastikan pihak Pemkot telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) sejak awal insiden agar proses penanganan korban bisa dilakukan secara cepat.

Termasuk menanggung biaya rumah sakit bagi anak-anak yang tidak memiliki BPJS ataupun asuransi lainnya.

“Tujuannya untuk memastikan anak-anak yang terdampak, kalau tidak ter-cover BPJS atau asuransi tetap ditanggung pemerintah daerah terutama untuk biaya perawatan,” ujar Dedie dalam YouTube kompas.

Dedie menyebut langkah penetapan KLB menjadi bagian dari strategi Pemkot agar tidak terjadi keterlambatan dalam penanganan.

Ia juga menegaskan evaluasi menyeluruh sedang dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.

Baca Juga: “Kebebasan Berekpresi Perlu Budi Pekerti” Pro Kontra Penangkapan Mahasiswa ITB Pembuat Meme

“Ke depan ini harus lebih terkoordinasi. Penanganan harus lebih cepat dan kita bisa segera tahu sumber makanan yang menyebabkan keracunan,” tambahnya.

Terkait kelanjutan program MBG Dedie menyebut secara prinsip program tersebut sangat baik dan disambut antusias oleh para orang tua maupun siswa.

Namun ia menegaskan bahwa keamanan pangan menjadi faktor utama yang kini menjadi fokus pembenahan.

“Programnya luar biasa bagus. Tapi keamanan pangan jadi perhatian. Bukan cuma cara masaknya tapi juga bahan baku, penyimpanan, dan distribusinya,” katanya.

Baca Juga: Pembuat Meme Ditangkap, Penasihat Ahli Kapolri: Rincian Hukum dalam Pasal Karet Harus Dipertajam

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X