Pembuat Meme Ditangkap, Penasihat Ahli Kapolri: Rincian Hukum dalam Pasal Karet Harus Dipertajam

photo author
- Selasa, 13 Mei 2025 | 22:00 WIB
Prabowo (kiri) dan Jokowi (Kanan) (Tangkap layar youtube tvonenews)
Prabowo (kiri) dan Jokowi (Kanan) (Tangkap layar youtube tvonenews)

bisnisbandung.com - Penangkapan mahasiswa ITB yang membuat meme Prabowo-Jokowi berciuman memunculkan perdebatan mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan pencemaran nama baik.

Meski status penahanan mahasiswa tersebut telah ditangguhkan, kasus ini menyoroti pentingnya kejelasan hukum dalam menyikapi unggahan di media sosial.

Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, menilai bahwa meskipun unsur-unsur pidana dalam undang-undang sudah diatur, banyak di antaranya masih bersifat umum dan dapat memicu penafsiran yang beragam.

Baca Juga: Kang Hasan Tanggapi Program Dedi Mulyadi, Pendidikan Karakter Bukan dengan Kekerasan

Kondisi ini dikenal sebagai pasal karet, yaitu pasal-pasal hukum yang dinilai lentur dan rentan disalahartikan atau disalahgunakan.

Menurutnya, sifat umum dari pasal-pasal ini merupakan kelemahan struktural dalam hukum, yang sering kali menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat dalam membedakan antara kritik yang sah dengan tindakan yang melanggar hukum.

Oleh karena itu, ia menegaskan perlunya penajaman redaksional dan perincian lebih jelas dalam pasal-pasal yang selama ini menimbulkan kontroversi.

Baca Juga: Peluang Bisnis Dari Rumah Yang Tetap Menguntungkan

“Jangan sampai negara kita kacau balau hanya gara-gara kita berdebat terus, gitu ya,” tegasnya dilansir Bisnis Bandung dari youtube tvonenews, Selasa (13/5).

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa tanggung jawab untuk menjaga kebebasan berpendapat tidak hanya berada di tangan aparat penegak hukum.

“Nah, menurut saya, sekarang ya kalau mau begitu, semua bertanggung jawab untuk membina agar para penyampai pendapat itu dengan cara yang baik, dengan cara yang tidak menimbulkan kekacauan demi negara kita di masa depan,” tuturnya.

Perlu keterlibatan seluruh elemen bangsa, termasuk masyarakat dan pemerintah, untuk membina ruang publik yang sehat dan tidak memicu kekacauan.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi hukum yang merata dan tidak menimbulkan kebingungan akibat perbedaan tafsir budaya atau pandangan pribadi.***

 Baca Juga: Nasi Goreng dalam Politik, Adi Prayitno Ungkap Dinamika Hubungan Megawati-Prabowo

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X