Alifurrahman Menduga Alasan Hasan Nasbi Tetap Jadi Ketua Meski Ajukan Mundur, Karena PCO Terancam

photo author
- Jumat, 9 Mei 2025 | 21:00 WIB
Alifurrahman, Pegiat Media Sosial (Tangkap layar youtube Seword TV)
Alifurrahman, Pegiat Media Sosial (Tangkap layar youtube Seword TV)


Bisnisbandung.com - Keputusan Hasan Nasbi untuk kembali aktif sebagai Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) meski sebelumnya menyatakan pengunduran diri.

Hal ini memicu perhatian Alifurrahman, pegiat media sosial. Ia menilai situasi ini janggal, tidak lazim, dan menyimpan potensi persoalan hukum serius.

“Masalahnya nampaknya ada yang jauh lebih buruk dari hanya sebatas komentar kepala babi atau cara Hasan Nasbi membela Wakil Presiden Gibran,” ujarnya dilansir Bisnis Bandung dari youtube Sword TV, Jumat (9/5).

Baca Juga: DPRD Jawa Barat Geram! Program Prioritas Dicoret Gubernur Dedi Mulyadi

Menurut Alifurrahman, Hasan Nasbi sempat menyatakan berhenti sejak 21 April 2025, namun kemudian kembali terlihat hadir dalam rapat kabinet pada 5 Mei, dan aktif berkantor pada 6 Mei.

Ia mempertanyakan konsistensi sikap Hasan dan menyebut langkah tersebut membingungkan publik, mengingat jabatan di PCO bukanlah posisi biasa melainkan setara kementerian.

Alifurrahman menduga, kembalinya Hasan Nasbi ke PCO bukan semata-mata karena belum disetujui secara administratif, melainkan berkaitan dengan proses hukum atas Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan PCO yang saat ini tengah digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: DPRD Jawa Barat Geram! Program Prioritas Dicoret Gubernur Dedi Mulyadi

“Jadi ada orang menggugat Perpres yang diterbitkan oleh Pak Jokowi terkait pembentukan PCO atau Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan. Perpres ini dianggap menyalahi aturan karena bertentangan atau tumpang tindih dengan undang-undang yang lain,” jelasnya.

Gugatan tersebut diajukan oleh Windu Wijaya pada 17 April, hanya beberapa hari sebelum Hasan menyatakan mundur.

Ia memandang bahwa bila Hasan digantikan, maka sorotan hukum dan media akan terbagi kepada dua tokoh.

 Namun bila ia tetap menjabat hingga proses hukum selesai, maka Hasan akan menjadi satu-satunya pihak yang disorot jika gugatan tersebut dikabulkan.

 Dalam hal ini, Hasan diduga dijadikan "tameng politik" agar potensi daya rusak kasus tidak menyebar ke figur lain dalam struktur pemerintahan.

Baca Juga: Dukung Kunto Arief Capres 2029, Tokoh Reformasi Serang Gibran dan Jokowi

Lebih lanjut, Alifurrahman juga menyinggung blunder komunikasi Hasan Nasbi dalam kasus Tempo yang sempat mendapatkan intimidasi simbolik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X