"Demokrasi boleh berjalan publik bebas berpendapat. Tapi jangan sampai demokrasi kebablasan justru mengebiri demokrasi hukum di republik ini," tutupnya.
Para pengacara berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***
Artikel Terkait
Pedagang Tunanetra Dapat Kejutan dari Gubernur Dedi Mulyadi, Simak Momen Harunya!
Pegawai Cuek, Wamenaker Immanuel Geram Saat Sidak Dugaan Penahanan Ijazah
70 Tahun KAA, Pengamat: Indonesia Pernah Hebat Kini Profilnya Jeblok di Era Jokowi
Bandung Tegaskan Peran Strategis Asia-Afrika di Peringatan 70 Tahun KAA
Pengamat Buka-bukaan: Ini Alasan PDIP & Anies Tak Tinggal Diam Soal Gibran Bicara Bonus Demografi
Dewan Pers Dalami Kasus JakTV, Minta Kejagung Alihkan Penahanan