Miris! Hakim Jadi Tersangka Korupsi, Pegiat Media Sosial: Siapa Lagi yang Layak Dipercaya di Negeri Ini

photo author
- Selasa, 15 April 2025 | 20:30 WIB
Hukum tindak korupsi seberat-beratnya (Pixabay@Mohamed_hassan)
Hukum tindak korupsi seberat-beratnya (Pixabay@Mohamed_hassan)

bisnisbandung.com - Kasus dugaan suap yang menjerat tiga hakim dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) tidak hanya mengguncang dunia peradilan, tetapi juga memicu keprihatinan luas dari berbagai kalangan.

Salah satu suara kritis datang dari pegiat media sosial, Eko Kunthadi, yang menilai bahwa kasus ini menjadi cerminan krisis kepercayaan mendalam terhadap institusi hukum di Indonesia.

Melalui unggahannya di media sosial, Eko mengungkapkan kegelisahan publik terhadap runtuhnya kredibilitas lembaga peradilan.

 Baca Juga: Banyak yang Mengkritik Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi: Ini Bukan Soal Suka atau Tidak

“Ketika hakim ditangkap karena menerima suap dari perkara. Banyak orang menyumpah serapah: rasain! Makan tuh, karma,” tulisnya di aikun X pribadinya, dilansir Bisnsi Bandung, Selasa (15/4).

Ia mencatat bahwa saat seorang hakim tertangkap menerima suap, reaksi masyarakat bukan hanya sebatas kemarahan, tetapi juga rasa pembenaran terhadap pengalaman hukum yang dirasa tidak adil di masa lalu.

Banyak pihak, menurut Eko, kembali mengingat kasus yang pernah ditangani hakim-hakim tersebut dan merasa bahwa ketidakadilan yang mereka alami kini terkonfirmasi.

Baca Juga: Bongkar Fakta Ijazah Jokowi, Tokoh Intelektual Ajak Masyarakat Geruduk UGM!

“Sebagian orang membuka kasus yang dulu pernah ditangani hakim tersebut. Saat berperkara mereka merasa diculasin,” ungkapnya.

Pandangan Eko mencerminkan kegelisahan yang lebih luas tentang siapa lagi yang bisa dipercaya di tengah sistem hukum yang seharusnya menjamin keadilan, namun justru dinodai oleh praktik suap.

Ia mempertanyakan apakah masih ada sosok atau institusi yang layak dipercaya jika hakim yang menjadi simbol tertinggi keadilan ikut terjerat korupsi.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga hakim sebagai tersangka, yakni Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto.

Ketiganya diduga menerima uang dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, untuk mempengaruhi vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO. Total uang yang disebut mengalir mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga: Menteri Prabowo Masih Anggap Jokowi Bos? Pengamat Politik UIN Syarif Hidayatullah: Matahari Kembar Itu Nyata!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X