“Paling minimal dan paling mendasar sebagai organisasi profesi: kode etik profesi, pembinaan, pembinaan, dan segala bentuk dampak dari kata-kata ‘pembinaan’ itu harusnya dikembalikan seutuhnya ke IDI,” tegasnya.
Pernyataan Dr. Nazar mencerminkan kegelisahan dari internal organisasi profesi yang merasa dibatasi dalam menjalankan peran tradisionalnya.
Ia menilai bahwa pembinaan terhadap dokter, terutama yang masih dalam tahap pendidikan spesialis, tidak bisa dilepaskan dari sistem etika yang telah lama menjadi pilar utama profesi ini.
Kasus demi kasus yang muncul di lingkungan PPDS menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan dunia medis di Indonesia.***
Baca Juga: Rp 10 Miliar Anggaran untuk Stunting, Dedi Mulyadi: Isinya Rapat di Hotel, Anak Tetap Stunting
Artikel Terkait
Politikus PSI: Dedi Mulyadi Pemimpin Langka yang Dibutuhkan Indonesia
Tarif Trump Tamparan Agar Indonesia Berbenah, Bayu Krisnamurthi: Ini Sebagai Trigger
Indonesia Bukan Negara ‘Ecek-Ecek’ Guru Besar IPB: Saatnya Tantang Hak Veto Amerika
Kesempatan Indonesia Menguat! Staf Khusus Menko Perekonomian Bilang Begini
KPK Angkat Bicara Soal Gagasan Prabowo Miskinkan Koruptor
Indonesia Gelap? Prabowo Tantang Para Pengkritik Maju ke Depan Berdialog!