Menurut Partai Buruh, THR tetap menjadi tanggung jawab pemilik perusahaan. Jika perusahaan resmi dinyatakan pailit, maka aset-aset likuid seperti kendaraan atau bahan baku seharusnya segera disita dan dijual untuk memenuhi hak buruh, termasuk THR.
KSPI dan Partai Buruh bahkan telah mendirikan posko di depan gerbang PT Sritex guna mengumpulkan data para korban PHK yang belum menerima THR.
Dari hasil kalkulasi mereka, nilai THR yang seharusnya dibayarkan berkisar Rp25 miliar—angka yang dinilai realistis jika dibandingkan dengan potensi likuiditas aset Sritex yang bisa dijual cepat, seperti kendaraan dan bahan baku produksi.
Lebih lanjut, Partai Buruh menyayangkan kurangnya respons cepat dari pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan.
Menurut mereka, seharusnya negara hadir lebih awal dalam melindungi hak pekerja, bukan setelah permasalahan berlarut dan dialihkan kepada mekanisme kurator.***
Baca Juga: Tersaingi Ojek Online, Ini Jurus Dedi Mulyadi Selamatkan Sopir Angkot
Artikel Terkait
Lebaran Kritik Tak Berhenti, Rocky Gerung Ucapkan Maaf ke Prabowo dan Jokowi
Bahaya di Lingkaran Kekuasaan? Rocky Gerung Sebut ‘Koloni Kelima’ Ancam Prabowo
Analis Politik Menilai Presiden Prabowo Bisa Selesaikan Perseteruan Antar Mantan Presiden RI
Adi Prayitno: Didit Prabowo Idola Baru yang Mencairkan Ketegangan Politik Tanah Air
Trump Naikkan Tarif Impor, Rocky Gerung: Ini Pukulan Telak untuk Ekonomi Prabowo
Diserang Tarif Donald Trump, Ini Jurus Prabowo Selamatkan Ekonomi RI