Tak Bisa Dilempar ke Kurator! Partai Buruh Ungkap Gagalnya Pembayaran THR Eks Karyawan Sritex

photo author
- Sabtu, 5 April 2025 | 19:00 WIB
Karyawan Sritex (Tangkap layar youtube Metro TV)
Karyawan Sritex (Tangkap layar youtube Metro TV)

 Menurut Partai Buruh, THR tetap menjadi tanggung jawab pemilik perusahaan. Jika perusahaan resmi dinyatakan pailit, maka aset-aset likuid seperti kendaraan atau bahan baku seharusnya segera disita dan dijual untuk memenuhi hak buruh, termasuk THR.

KSPI dan Partai Buruh bahkan telah mendirikan posko di depan gerbang PT Sritex guna mengumpulkan data para korban PHK yang belum menerima THR.

Dari hasil kalkulasi mereka, nilai THR yang seharusnya dibayarkan berkisar Rp25 miliar—angka yang dinilai realistis jika dibandingkan dengan potensi likuiditas aset Sritex yang bisa dijual cepat, seperti kendaraan dan bahan baku produksi.

Lebih lanjut, Partai Buruh menyayangkan kurangnya respons cepat dari pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan.

Menurut mereka, seharusnya negara hadir lebih awal dalam melindungi hak pekerja, bukan setelah permasalahan berlarut dan dialihkan kepada mekanisme kurator.***

Baca Juga: Tersaingi Ojek Online, Ini Jurus Dedi Mulyadi Selamatkan Sopir Angkot

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X