Ia mempertanyakan mengapa hanya rakyat kritis yang diminta menjaga etika sementara banyak pejabat justru tak menunjukkan etika publik yang baik.
“Kritik boleh dituntut beretika tapi pejabat publik juga harus dituntut etika dan akhlaknya. Kalau tak sanggup bekerja akhlaknya adalah mundur,” ujarnya tajam.
Adi Prayitno menyinggung banyak pejabat yang kinerjanya buruk tapi tak kunjung mundur.
Ia juga menyoroti koruptor yang justru dapat diskon hukuman karena dinilai sopan selama proses hukum.
Baca Juga: Menanggapi Tarif Trump, DPR Minta Pemerintah Negosiasi dengan Amerika Serikat
Adi Prayitno juga menyentil pentingnya mengesahkan UU Perampasan Aset sebagai bentuk nyata penegakan etika dan moral terhadap koruptor.
“Koruptor itu cuma takut kalau kekayaannya dirampas. Jangan cuma omong etika buktikan dengan memiskinkan koruptor lewat UU Perampasan Aset,” katanya.
Ia menilai DPR dan pemerintah punya kekuatan politik yang cukup solid untuk segera menyelesaikan RUU tersebut.
“Kalau soal lain bisa disahkan cepat masa undang-undang ini enggak bisa?”
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Sudah Wanti-Wanti di Akhir Tahun Lalu Soal Ancaman Tarif AS
Di akhir pernyataannya Adi Prayitno menyerukan agar setiap pihak bekerja sesuai porsinya.
Penguasa harus terbuka pada kritik dan rakyat diberi ruang untuk menyampaikan aspirasi secara objektif dan konstruktif.
“Jangan lagi tuding tukang kritik sebagai perusak bangsa. Mereka adalah wujud lain kecintaan terhadap tanah air. Kalau tak sanggup bekerja, akhlaknya adalah mundur,” tutupnya.***
Artikel Terkait
Perbaikan Jalan di Jawa Barat, Dedi Mulyadi: Prioritas Jalan Provinsi, Stimulus untuk Daerah Kemudian
Sopir Angkot Mengadu ke Dedi Mulyadi, "Insentif Kami Dipotong Rp 200 Ribu, Pak!"
Ancaman Bagi Pemimpin Pembohong, Hendri Satrio: Akan Kena Azab!
Panda Nababan: Kebohongan Jokowi Akan Melahirkan Kebohongan Lainnya!
Trump Naikkan Tarif Impor, Rocky Gerung: Ini Pukulan Telak untuk Ekonomi Prabowo
Urbanisasi Usai Lebaran, Adi Prayitno: Jangan Salahkan Perantau!
Pangan Aman Sopir Angkot Aman!, Dedi Mulyadi: Oknum Diproses Hukum!