Bahkan, pedagang kaki lima dan penjual gerobak yang berjualan di sekitar perusahaan atau instansi pemerintah pun tidak luput dari sasaran.
Mereka sering didatangi oleh oknum yang meminta uang dengan alasan “keamanan” atau “pengawalan.”
Adi Prayitno menegaskan bahwa pemaksaan uang seperti ini bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai moral.
Untuk menghentikan praktik pemalakan atas nama THR, Adi Prayitno menyoroti dua langkah utama yang harus segera dilakukan.
Pertama, penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Aparat keamanan harus segera menindak oknum yang melakukan intimidasi dan pemerasan.
Hotline nasional di setiap wilayah dapat menjadi solusi bagi masyarakat untuk melaporkan tindakan pemalakan yang mereka alami.
Kedua, peningkatan kesejahteraan ekonomi. Pemerintah harus memberikan solusi jangka panjang dengan meningkatkan akses pekerjaan dan ekonomi bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
Ketimpangan ekonomi menjadi salah satu faktor utama yang mendorong individu atau kelompok tertentu melakukan pemerasan dengan dalih THR.***
Artikel Terkait
Tidak Manusiawi! THR Ojol Cuma Rp50 Ribu, Wamenaker Immanuel Ebenezer Murka
Wamenaker Geram THR Ojol Cuma 50 Ribu, Hersubeno Arief: Dia Tampak Sangat Kesal
Polemik Ormas Palak THR: Kementerian Agama Tegaskan Mekanisme Resmi Pengajuan Dana
Ormas Palak THR? Apindo: Meminta Boleh Saja, Diberikan atau Tidak Itu Urusan Kami
Ormas Minta THR Saat Lebaran? Ini Kata Wamenag Romo Syafii
Menurut Survei THR Tidak Lagi untuk Belanja? Tanda Bahaya bagi Ekonomi Nasional