bisnisbandung.com - Fenomena pemalakan berkedok Tunjangan Hari Raya (THR) semakin marak di berbagai daerah, seperti Depok, Bekasi, dan Jakarta.
Menurut Adi Prayitno, praktik ini bukan sekadar permintaan THR atau sedekah, tetapi sudah masuk dalam kategori kejahatan terorganisir yang mengancam keamanan masyarakat dan dunia usaha.
THR sejatinya merupakan hak pekerja yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan. Namun, dalam praktiknya, ada kelompok tertentu yang menggunakan nama ormas atau lembaga sosial untuk melakukan pemaksaan.
“Apa yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang belakangan viral itu adalah intimidasi, pemaksaan, dan kejahatan yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis,” tegasnya dilansir dari youtube pribadinya.
Baca Juga: Menurut Survei THR Tidak Lagi untuk Belanja? Tanda Bahaya bagi Ekonomi Nasional
Mereka datang dengan ancaman, senjata tajam, dan aksi vandalisme hanya karena tidak diberikan “THR.”
Adi Prayitno menekankan bahwa fenomena ini bukan bagian dari tradisi berbagi menjelang Lebaran, melainkan pemerasan yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
Lebih jauh, praktik premanisme seperti ini tidak hanya terjadi saat menjelang Lebaran. Pada peringatan hari besar nasional atau keagamaan lainnya, kelompok-kelompok tertentu sering melakukan tindakan serupa.
Mereka menggunakan berbagai dalih, seperti kegiatan sosial, namun tidak ada transparansi mengenai pemanfaatan dana yang mereka kumpulkan dari pemaksaan tersebut.
Baca Juga: Fenomena Kunjungan Semu di Pusat Perbelanjaan, Mal Ramai Tapi Belanja Sepi
Adi Prayitno juga mengungkapkan bahwa praktik ini berdampak langsung pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Di berbagai daerah, seperti Madura, pemilik warung kelontong dan pedagang kecil sering menjadi sasaran kelompok yang meminta “sumbangan” dengan cara memaksa.
Modus ini tidak hanya terjadi sekali, tetapi berulang menjelang hari besar keagamaan dan hari libur nasional.
Baca Juga: Daya Beli Tertekan, Pengelola Mal Ungkap Harapan pada Pemerintah
Artikel Terkait
Tidak Manusiawi! THR Ojol Cuma Rp50 Ribu, Wamenaker Immanuel Ebenezer Murka
Wamenaker Geram THR Ojol Cuma 50 Ribu, Hersubeno Arief: Dia Tampak Sangat Kesal
Polemik Ormas Palak THR: Kementerian Agama Tegaskan Mekanisme Resmi Pengajuan Dana
Ormas Palak THR? Apindo: Meminta Boleh Saja, Diberikan atau Tidak Itu Urusan Kami
Ormas Minta THR Saat Lebaran? Ini Kata Wamenag Romo Syafii
Menurut Survei THR Tidak Lagi untuk Belanja? Tanda Bahaya bagi Ekonomi Nasional