Koruptor Masih Pesta Pora! Saor Siagian: Perlakukan Koruptor itu Sebagai Extraordinary Crime

photo author
- Sabtu, 8 Maret 2025 | 20:45 WIB
Saor Siagian (Tangkap layar youtube Indonesia Lawyers Club)
Saor Siagian (Tangkap layar youtube Indonesia Lawyers Club)

bisnisbandung.com - Praktik korupsi di Indonesia masih menjadi masalah besar yang belum terselesaikan sampai saat ini.

Saor Siagian menilai bahwa meskipun berbagai upaya pemberantasan korupsi telah dilakukan selama 25 tahun terakhir, kenyataannya para koruptor masih menikmati kehidupan yang nyaman di dalam penjara.

Ia menegaskan bahwa korupsi harus diperlakukan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

“Saya minta kepada presiden, kalau memang ini, perlakukan koruptor itu sebagai hukum extraordinary crime. Sebagaimana katakanlah para teroris, kemudian juga, apa namanya, narkoba, misalnya mereka diperlakukan,” ucapnya dilansir dari Indonesia Lawyers Club.

Baca Juga: Rayakan Pencapaian Wanita Di Dunia International, Pada International Women Day Tahun Ini

Dalam pandangannya, sistem hukum yang berlaku saat ini masih memberikan terlalu banyak kelonggaran bagi para pelaku korupsi.

 Ia menyoroti bagaimana penjara bagi koruptor justru lebih menyerupai hotel berbintang dibandingkan tempat hukuman.

Sementara itu, kejahatan lain seperti terorisme dan narkotika mendapatkan penanganan yang jauh lebih tegas.

Saor juga menyinggung bagaimana koruptor bisa tetap menikmati kekayaan mereka meskipun telah dipenjara.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Disindir Rudi S Kamri, Dulu Simpati Sekarang Malah Muak!

 Bahkan, menurutnya, ada indikasi bahwa mereka masih bisa mengendalikan berbagai transaksi dan aset dari balik jeruji besi.

 Kondisi ini dinilai sangat bertolak belakang dengan perlakuan terhadap kejahatan lain yang lebih cepat dan tegas dalam penanganannya.

Dalam konteks pemerintahan baru, ia mendesak Presiden Prabowo untuk benar-benar serius dalam memberantas korupsi dengan menerapkan hukuman yang lebih berat.

Baca Juga: Janji Efisiensi Prabowo Dipertanyakan, Mohamad Sobary: Cuma Wacana!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X