Salah satu langkah yang diusulkan adalah segera mengesahkan undang-undang perampasan aset agar hasil korupsi tidak bisa lagi dinikmati oleh para pelaku.
Jika DPR tidak bergerak cepat, menurutnya, presiden memiliki wewenang untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai bentuk komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi.
Saor juga mengingatkan bahwa ketidakseriusan dalam menindak korupsi dapat memicu ketidakpuasan publik yang berujung pada gejolak sosial.
Baca Juga: Indonesia Rungkad! Rudi S Kamri Bongkar KKN Ugal-ugalan
Ia mencontohkan bagaimana gerakan mahasiswa yang menuntut keadilan bisa berkembang menjadi perlawanan besar jika pemerintah tidak menunjukkan sikap tegas.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa korupsi bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan sebuah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia.
“Korupsi itu sudah pelanggaran yang sangat serius, HAM berat,” tegas Saor Siagian.***
Baca Juga: Ini Kutukan bagi Kita! Rocky Gerung: OCCRP Sebut Jokowi Pemimpin Terkorup
Artikel Terkait
Korupsi 110 Triliun per Orang, Untuk Apa? Ray Rangkuti Curiga Ada Aliran Dana Demi Kepentingan Politik
Ahok Buka Suara Dugaan Korupsi Pertamina, Adi Prayitno: Fokus ke Kasus Bukan Orangnya!
Tak Berani Sentuh Dalang Korupsi Pertamina? Henri Subiakto Sentil Presiden & Jaksa Agung
Jhon Sitorus Pertanyakan Independensi Kejagung dalam Kasus Korupsi Pertamina
PHK Massal, Korupsi Merajalela, Adi Prayitno: Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik Saja
Korupsi Besar-Besaran di Pertamina, Amien Rais Ungkap Kebobrokan Era Jokowi