Koruptor Masih Pesta Pora! Saor Siagian: Perlakukan Koruptor itu Sebagai Extraordinary Crime

photo author
- Sabtu, 8 Maret 2025 | 20:45 WIB
Saor Siagian (Tangkap layar youtube Indonesia Lawyers Club)
Saor Siagian (Tangkap layar youtube Indonesia Lawyers Club)

Salah satu langkah yang diusulkan adalah segera mengesahkan undang-undang perampasan aset agar hasil korupsi tidak bisa lagi dinikmati oleh para pelaku.

 Jika DPR tidak bergerak cepat, menurutnya, presiden memiliki wewenang untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai bentuk komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi.

Saor juga mengingatkan bahwa ketidakseriusan dalam menindak korupsi dapat memicu ketidakpuasan publik yang berujung pada gejolak sosial.

Baca Juga: Indonesia Rungkad! Rudi S Kamri Bongkar KKN Ugal-ugalan

Ia mencontohkan bagaimana gerakan mahasiswa yang menuntut keadilan bisa berkembang menjadi perlawanan besar jika pemerintah tidak menunjukkan sikap tegas.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa korupsi bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan sebuah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia.

“Korupsi itu sudah pelanggaran yang sangat serius, HAM berat,” tegas Saor Siagian.***

Baca Juga: Ini Kutukan bagi Kita! Rocky Gerung: OCCRP Sebut Jokowi Pemimpin Terkorup

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X