Ia menyebut bahwa Kementerian ATR/BPN siap menindaklanjuti laporan atau temuan tersebut secara transparan.
“Kami mengapresiasi jika ada laporan atau temuan yang dianggap tidak sesuai di masa lalu. Pemerintah khususnya Kementerian ATR/BPN harus melakukan penelusuran, investigasi, dan langkah yang tepat sesuai hukum,” kata AHY.
Saat ini penyelidikan kasus HGB pagar laut masih berlangsung.
Polemik ini memunculkan banyak pertanyaan terutama terkait prosedur hukum yang memungkinkan pemberian HGB pada kawasan laut yang seharusnya menjadi akses publik.
Baca Juga: Terkuak Kebohongan Pagar Laut Tanggerang, Henri Subiakto: Penipuan Mejadi Dasar Kejahatan Besar
Kasus ini telah memicu sorotan publik dan menjadi ujian bagi transparansi pemerintah dalam mengelola aset negara.
AHY berharap investigasi yang sedang berjalan dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya agar polemik ini segera terselesaikan.
"Negara harus memastikan bahwa aturan ditegakkan untuk melindungi hak masyarakat dan mencegah penyalahgunaan kewenangan," tutupnya.***
Artikel Terkait
Laut Tangerang Dipagari dan Ber-HGB, Rocky Gerung: Ini Pelanggaran Keadilan Sosial!
Isu Pagar Laut dan Pembangunan PIK 2, Hendri Satrio Peringatkan Pemerintah
Said Didu Ungkap Skandal Jual-Beli Laut, Potensi Kerugian Negara Triliunan
Menanggapi Kabar Reshuffle Kabinet, Cak Imin: Evaluasi Terus Berjalan Setiap Saat
Ini Ide Konyol, Rudi S Kamri: Menkes Sarankan Asuransi Swasta yang Menambah Beban Rakyat!
Awalil Rizky Ungkap Posisi Utang Luar Negeri Indonesia 2024 Lebih Buruk dari yang Diperkirakan