Terkuak Kebohongan Pagar Laut Tanggerang, Henri Subiakto: Penipuan Mejadi Dasar Kejahatan Besar

photo author
- Selasa, 21 Januari 2025 | 20:30 WIB
Pagar ilegal Tanggerang (Tangkap layar youtube Kompas)
Pagar ilegal Tanggerang (Tangkap layar youtube Kompas)

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang diterbitkan untuk kawasan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, adalah ilegal.

Dasar hukum menyatakan bahwa ruang laut tidak dapat dimiliki oleh pihak tertentu, apalagi dengan penerbitan sertifikat yang bertentangan dengan regulasi.

Selain itu, setiap pembangunan di ruang laut harus memiliki izin resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pelanggaran ini menunjukkan adanya upaya untuk menguasai wilayah pesisir secara tidak sah.***

Baca Juga: Jokowi Licin Bagai Belut, Ikrar Nusa Bhakti: Gibran Target Berikutnya di Kursi Presiden

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X