Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang diterbitkan untuk kawasan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, adalah ilegal.
Dasar hukum menyatakan bahwa ruang laut tidak dapat dimiliki oleh pihak tertentu, apalagi dengan penerbitan sertifikat yang bertentangan dengan regulasi.
Selain itu, setiap pembangunan di ruang laut harus memiliki izin resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pelanggaran ini menunjukkan adanya upaya untuk menguasai wilayah pesisir secara tidak sah.***
Baca Juga: Jokowi Licin Bagai Belut, Ikrar Nusa Bhakti: Gibran Target Berikutnya di Kursi Presiden
Artikel Terkait
Proyek Pagar Bambu 33 Km, Yudhi Soenarto Bongkar Kejanggalan Besar
Edy Mulyadi: Bukan Rahasia, Aguan Di balik Pagar Laut Ilegal Tanggerang
Rocky Gerung Soroti Ada yang Tidak Berjalan di Pemerintahan, Presiden Prabowo Intruksi Pembokaran Pagar Ilegal
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Minta Pagar Laut Tangerang Tak Dibongkar, Apa Alasan di Baliknya?
Tak Cukup Pembongkaran Pagar Laut di Banten, Rocky Gerung: Jokowi Juga Harus Bertanggung Jawab
Isu Pagar Laut dan Pembangunan PIK 2, Hendri Satrio Peringatkan Pemerintah