Perintah Presiden Prabowo Diabaikan, Hersubeno Arief: Para Nelayan Kesulitan Melaut Akibat Pagar Ilegal

photo author
- Jumat, 17 Januari 2025 | 20:20 WIB
Hersubeno Arief (Tangkap layar youtube Hersubeno Point)
Hersubeno Arief (Tangkap layar youtube Hersubeno Point)

bisnisbandung.com - Kehidupan nelayan di pantai utara Banten kian terpuruk akibat keberadaan pagar laut ilegal.

Meskipun Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan untuk mencabut dan mengusut tuntas permasalahan ini, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan.

Langkah-langkah yang dilakukan aparat sejauh ini, seperti penyegelan pagar laut oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, belum memberikan solusi nyata bagi para nelayan.

Baca Juga: Hati-hati Jokowi Jangan Sakiti Megawati, Denny Siregar: Pesan Tegas Sultan Yogyakarta

Jurnalis senior Hersubeno Arief menyoroti bahwa perintah Presiden Prabowo untuk mencabut dan mengusut tuntas pagar laut tersebut seharusnya dilaksanakan dengan tegas.

“Apa artinya itu bagi para nelayan? Mereka tetap kesulitan melaut. Penghasilan harian mereka terus menyusut karena harus berputar, menambah biaya bensin, dan takut jika malam hari perahu-perahu mereka rusak karena pagar itu,” terangnya dilansir dari youtube Hersubeno Point.

Menurutnya, tindakan penyegelan saja tidak cukup karena pagar itu tetap menghalangi aktivitas nelayan.

Ia juga menekankan bahwa belum ada tindakan nyata dari aparat di lapangan, sehingga nelayan terus mengalami kesulitan melaut.

Baca Juga: Pilpres 2029 Tetap Dinamis, Hendri Satrio: Putusan MK Bukan Penentu

Pagar laut tersebut menyebabkan para nelayan kesulitan melaut, bahkan hingga meningkatkan beban operasional mereka.

Perahu harus memutar lebih jauh untuk menghindari pagar, sehingga konsumsi bahan bakar bertambah.

Selain itu, risiko kerusakan perahu pada malam hari juga meningkat karena keberadaan pagar yang tidak terlihat dengan jelas. Kondisi ini berdampak langsung pada pendapatan harian nelayan yang terus merosot.

Hersubeno menyoroti adanya tarik-menarik tanggung jawab di antara pejabat terkait. Beberapa pihak saling melempar tanggung jawab, sementara upaya untuk memanggil pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk Agung Sedayu Group.

Baca Juga: Pilpres 2029 Tetap Dinamis, Hendri Satrio: Putusan MK Bukan Penentu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X