Tessa Mahardika Beberkan Keputusan KPK Tidak Menahan Hasto Kristiyanto

photo author
- Selasa, 14 Januari 2025 | 09:10 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (dok instagram KPK)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (dok instagram KPK)


Bisnisbandung.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika memberikan penjelasan terkait keputusan KPK.

KPK tidak menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap.

Tessa menjelaskan alasan utama di balik keputusan tersebut adalah karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi lainnya yang belum hadir.

Baca Juga: Rahasia Bawang Goreng Renyah: Tanpa Mesin, Tetap Crispy dan Tahan Lama!

"Dari koordinasi yang kami lakukan dengan penyidik keputusan untuk tidak menahan Hasto diambil karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa saksi-saksi lainnya yang sangat diperlukan dalam proses penyidikan ini," jelas Tessa yang dikutip dari youtube kompas.

Tessa juga menegaskan bahwa proses penyidikan merupakan ranah yang terpisah dari proses hukum lainnya seperti praperadilan yang diajukan oleh pihak Hasto.

Oleh karena itu meskipun permohonan penundaan pemeriksaan selama proses praperadilan disampaikan, KPK tetap melanjutkan penyidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Tessa  menjelaskan "Proses penyidikan berjalan terpisah dari gugatan praperadilan."

"Kami menolak permohonan penundaan pemeriksaan selama proses praperadilan karena kedua hal tersebut adalah ranah yang berbeda," lanjutnya.

Baca Juga: Gibran Butuh Legitimasi, Prof Ikrar: Pengalaman yang Matang dan Pendidikan Berkualiatis Kuncinya

Pernyataan Tessa juga mengklarifikasi bahwa meskipun Hasto telah mengajukan permohonan agar tidak dipanggil terlebih dahulu selama proses praperadilan penyidik KPK tetap memiliki kewenangan untuk memanggilnya.

Jika alasan tersebut digunakan untuk menghindari pemeriksaan Tessa memastikan penyidik akan menilai hal itu tidak sah.

Sementara itu sebelumnya Hasto melalui penasihat hukumnya telah mengirimkan surat kepada pimpinan KPK.

Hasto meminta pertimbangan terkait kelanjutan proses pemeriksaan selama praperadilan.

Baca Juga: Spekulasi Selamat Ginting: Bulan Madu Politik Prabowo dan Gibran Diprediksi Bertahan Dua Tahun

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X