Bisnisbandung.com - Praktik hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah pernyataan Pakar hukum Aristo Pangaribuan tentang barang bukti ilegal.
Dalam youtube Indonesia Lawyers Club, Aristo mengungkapkan bahwa sistem hukum di Indonesia masih memungkinkan penggunaan barang bukti yang diperoleh secara tidak sah.
Aristo menjelaskan barang bukti yang diperoleh melalui cara melanggar hukum seperti pelanggaran hak tersangka tetap bisa digunakan di pengadilan.
Baca Juga: Libur Nataru, BRI Tetap Siap Layani Kebutuhan Nasabah
Hal ini disebabkan oleh tidak adanya aturan tegas terkait "admissibility rules" dalam KUHAP.
"Penyidikan di Indonesia tertutup sehingga alat bukti sering kali tidak diuji sejak awal," ungkap Aristo.
Menurutnya ketentuan ini berbeda jauh dengan negara-negara seperti Amerika Serikat atau Australia yang memiliki aturan Miranda Rules.
Di negara-negara tersebut barang bukti yang diperoleh secara ilegal langsung dianggap tidak sah dan tidak dapat digunakan.
Baca Juga: Prof Ikrar Nusa Bhakti Beberkan Dampak Kenaikan PPN 12 Persen, Ekonomi Rakyat Terancam
Aristo juga mengkritisi sistem pembuktian hukum pidana di Indonesia yang menggabungkan elemen kuantitatif dan kualitatif.
"Hakim sering kali melihat pembuktian ini sebagai matematis: ada dua alat bukti minimal dianggap cukup. Padahal kualitas alat bukti itu yang seharusnya menjadi nyawa dari sistem pembuktian," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kelemahan ini diperparah dengan beban perkara yang sangat tinggi di pengadilan.
Banyak hakim tidak mampu membaca dan menganalisis kasus secara mendalam karena waktu yang terbatas.
Aristo juga menyoroti prasangka buruk yang kerap terjadi di pengadilan.
Baca Juga: Lukisan Yos Suprapto Dipersoalkan, Ikrar Nusa Bhakti: Begitu Takutnya dengan Jokowi?
Artikel Terkait
Kontroversi Pameran Galeri Nasional, Fadli Zon Klarifikasi Soal Kurasi Lukisan
Gibran: Presiden Prabowo Beri Atensi Khusus untuk Kelancaran Nataru
Rocky Gerung Tantang Fadli Zon Debat Soal Lukisan Yos Suprapto yang Kontroversial
PPN 12% Jadi Ujian Berat bagi Prabowo, Rocky Gerung: Harus Dibatalakan!
Yenny Wahid Kritik Rencana Kenaikan PPN, Utamakan Rakyat Bukan Angka
Basuki Hadimuljono Tegaskan Konglomerat Investasi di IKN Bukan Hanya Karena Perintah Jokowi