Kecurangan di Pemilu Sejak Pilpres hingga Pilkada, Feri Amsari: Aktor Utamanya adalah Joko Widodo

photo author
- Jumat, 6 Desember 2024 | 21:50 WIB
Feri Amsari aktivis hukum (Tangkap layar youtube Feri Amsari)
Feri Amsari aktivis hukum (Tangkap layar youtube Feri Amsari)

bisnisbandung.com - Feri Amsari mengungkapkan kekhawatiran serius terkait dugaan kecurangan pemilu yang disebut telah terjadi sejak Pilpres sebelumnya hingga terulang dengan pola yang sama di Pilkada.

 Menurutnya, kecurangan ini melibatkan berbagai aktor dan institusi dengan mantan Preside Joko Widodo (Jokowi) sebagai salah satu pihak yang dianggap berperan penting.

“Karena ketika Pilpres kemarin, kami menduga aktor penting dan utamanya adalah Presiden Joko Widodo, dan beliau juga membuktikan sangat ikut campur dalam berbagai hal, bahkan turun gunung,” teranya dilansir dari youtube Sindonews.

Baca Juga: Kontroversi Joint Development Indonesia-China, Prof Hikmahanto Angkat Bicara

Ia menyoroti berbagai langkah yang dinilai tidak netral, seperti pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang dianggap memiliki peran strategis dalam memastikan netralitas ASN selama pemilu.

“Pelakunya dalam pembubaran itu adalah Presiden Joko Widodo. Itu titik mula kita mencurigai bahwa ini motifnya akan sama dengan menggunakan kekuasaan,” lanjutnya.

 Langkah ini dicurigai sebagai bagian dari strategi untuk memanfaatkan kekuasaan guna memengaruhi hasil pemilu.

Baca Juga: Feri Amsari Sebut Jokowi Aktor Kunci di Balik Dugaan Kecurangan Pilkada

 Selain itu, Feri Amsari  juga menyoroti keterlibatan aparat penegak hukum dalam berbagai tindakan yang dinilai menyimpang dari peraturan.

“Ada beberapa data di beberapa daerah. Saya tidak bisa terlalu terbuka, terlalu apa ya, detail. Data itu menyebutkan bahwa peran institusi kepolisian sangat menentukan,” ujarnya.

Feri  Amsari menjelaskan bahwa perubahan pejabat strategis, seperti pergantian 12 camat di Jakarta menjelang pemilu, merupakan indikasi adanya pelanggaran serius.

Pergantian ini melanggar aturan yang melarang perubahan jabatan enam bulan sebelum dan sesudah pemilu.

 Tindakan ini dikhawatirkan dapat memengaruhi daftar pemilih tetap (DPT) yang menjadi elemen penting dalam proses pemilu.

Baca Juga: KTA Belum Dikembalikan, Jokowi Sebut PDIP Partai Perorangan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X