Komeng Laporkan Harta Kekayaan ke LHKPN, Ini Rincian Asetnya

photo author
- Jumat, 15 November 2024 | 08:05 WIB
Komeng Anggota DPD RI Jawa Barat periode 2024-2029  (dok instagram Komeng)
Komeng Anggota DPD RI Jawa Barat periode 2024-2029 (dok instagram Komeng)


Bisnisbandung.com - Pelawak terkenal Alfiansyah Bustami atau yang lebih dikenal dengan nama Komeng kini memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya.

Setelah Komeng terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia untuk periode 2024-2029.

Komeng telah memenuhi kewajiban tersebut dengan melaporkan seluruh aset yang dimilikinya pada 2 September 2024.

Baca Juga: Grand Opening GOMO FRESH di Kota Bandung: Toko Produk Segar Buah, Sayur, Telur dan Sembako Resmi Dibuka!

Menurut data yang dihimpun dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) total harta kekayaan Komeng tercatat mencapai Rp 15,7 miliar.

Kekayaan ini berasal dari berbagai sumber dengan sektor properti menjadi kontributor terbesar dalam penilaian kekayaannya.

Sebagian besar kekayaan Komeng berasal dari aset properti yang dimilikinya.

Pelawak berusia 54 tahun ini tercatat memiliki tanah dan bangunan di Kabupaten dan Kota Bogor senilai Rp 14,25 miliar.

Aset properti ini menjadi faktor utama yang mendongkrak total kekayaan Komeng.

Baca Juga: “Lapor Mas Wapres” Viral di Media Sosial, Netizen Ramai-ramai Adukan Akun Fufufafa

Selain properti Komeng juga memiliki sejumlah harta bergerak berupa kendaraan.

Dalam laporannya ia tercatat memiliki enam unit mobil dengan total nilai mencapai Rp 1,3 miliar.

Rincian kendaraan yang dimiliki oleh Komeng mencakup berbagai jenis mobil yang cukup mewah sesuai dengan statusnya sebagai salah satu pelawak ternama di Indonesia.

Tak hanya itu, Komeng juga memiliki sejumlah aset bergerak lainnya yang nilainya tercatat sebesar Rp 8 juta.

Baca Juga: SBN Ritel T0013 Kini Bisa Didapatkan Melalui Bank Bjb, Imbah Hasil Hingga 6,5%

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X