KPK Butuh Corak Baru, Zainal Arifin Mochtar Desak Panggil Pejabat Tinggi Melawan Konflik Kepentingan

photo author
- Selasa, 5 November 2024 | 13:00 WIB
Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar (dok youtube spasi)
Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar (dok youtube spasi)


Bisnisbandung.com - Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menyoroti keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus yang melibatkan pejabat tinggi negara.

Menurut Zainal Arifin KPK perlu mengambil langkah berani seperti memanggil presiden.

Langkah ini penting untuk menunjukkan komitmen dalam menangani konflik kepentingan di kalangan pejabat negara.

Baca Juga: Musim Hujan Dimulai, Ini Dia Rekomendasi Parfum Yang Pas Dipakai Di Musim Hujan

“Kalau mau belajar paling tidak KPK berani memanggil anak mantan presiden dulu. Ini seperti naik tangga kita tidak langsung melompat ke puncak,” ujar Zainal Arifin yang dikutip dari youtube spasi.

Zainal Arifin menyayangkan pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) per Oktober lalu.

Komisi ini seharusnya menjadi penjaga dalam menghindari konflik kepentingan di kalangan pejabat.

"Negara malah menghapus komisi yang tugasnya menjaga konflik kepentingan dan prinsip anti-korupsi," katanya.

Langkah ini menurutnya menjadi contoh buruk bagi pejabat lain yang bisa beranggapan bahwa etika dan integritas bukan lagi prioritas.

Baca Juga: BRI Tingkatkan Keamanan dan Edukasi Nasabah Untuk Perangi Cybercrime

Zainal Arifin menilai banyak pejabat yang melakukan pelanggaran etis hingga kebohongan publik yang sebenarnya bisa menjadi dasar impeachment.

“Kalau kita merujuk ke konstitusi, sebenarnya ada landasan untuk impeachmen, terutama ketika pejabat melakukan kebohongan publik yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut Zainal Arifin menekankan perlunya KPK membangun keberanian dalam memeriksa kasus-kasus yang menyangkut konflik kepentingan pejabat tinggi.

Ia menyarankan agar KPK memulai dari yang lebih kecil seperti memanggil anak presiden jika terindikasi konflik kepentingan.

Baca Juga: Pertamina Gelar RUPS, Kementerian BUMN Putuskan Pergantian Direksi dan Komisaris Pertamina

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X