Butuh Penyadapan dan Pengawasan Intensif Terhadap Hakim, Jamin Ginting: Harus Diawasi 24 Jam

photo author
- Jumat, 1 November 2024 | 20:15 WIB
Jamin Ginting (Tangkap layar youtube Metro TV)
Jamin Ginting (Tangkap layar youtube Metro TV)

Bisnisbandung.com - Jamin Ginting, pakar hukum pidana, mengemukakan perlunya reformasi intensif dalam sistem pengawasan hakim di Indonesia.

Menurutnya, pengawasan terhadap para hakim perlu dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya saat mereka menjalankan tugas di ruang sidang.

Pengawasan 24 jam dianggap penting karena potensi pelanggaran, seperti penerimaan suap atau interaksi dengan pihak berkepentingan, bisa terjadi kapan saja, bahkan di luar jam kerja.

“Bagaimana seharusnya reformasi sistem peradilan kita dilakukan dengan segera? Dengan lemahnya pengawasan terhadap hakim, mereka harus diawasi 24 jam, bukan hanya ketika mereka melakukan sidang,” tegas Jamin Ginting dilansir dari youtube Metro TV.

Baca Juga: Rocky Gerung Soroti Kasus Tom Lembong, Balas Dendam Politik Jokowi?

Hal ini memperlihatkan bahwa penegakan hukum yang tegas dan konsisten harus mencakup aspek pengawasan ketat terhadap perilaku hakim di luar jam kantor.

Jamin Ginting menekankan bahwa pengawasan melalui penyadapan menjadi langkah penting dalam memperkuat transparansi dan integritas peradilan.

“Tawaran suap itu tidak hanya terjadi saat jam kerja, tetapi juga pada malam hari atau saat mereka sedang makan. Jadi, siapa yang mau mengawasi hakim 24 jam? Ini harus dipikirkan, Pak,” lugasnya.

“Apakah KY yang melakukannya? Itulah mengapa saya sangat setuju dengan fungsi penyadapan. Hakim harus diawasi selama 24 jam, karena kemungkinan besar mereka melakukan tindakan yang tidak semestinya di luar jam kantor,” lanjut Jamin Ginting.

Baca Juga: Mengusung Tema 'Transformasi Paradigma Bangsa, Menuju Nusantara Baru', KMHDI Gelar Rakornas XVI di Kota Bandung

 Dengan fungsi penyadapan yang terus-menerus, para hakim dapat diawasi dengan ketat dalam menjalankan tugas dan menjaga netralitasnya.

 Penyadapan ini diharapkan mampu mencegah tindakan tidak etis, terutama interaksi sepihak antara hakim dan pihak tertentu dalam suatu perkara.

Di berbagai negara, sudah menjadi norma bahwa hakim tidak boleh melakukan pertemuan tertutup hanya dengan satu pihak, sebagai upaya menjaga transparansi dalam proses hukum.

Baca Juga: Kurangi Kementerian dan Hemat Anggaran Suara Feri Amsari untuk Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X