Butuh Penyadapan dan Pengawasan Intensif Terhadap Hakim, Jamin Ginting: Harus Diawasi 24 Jam

photo author
- Jumat, 1 November 2024 | 20:15 WIB
Jamin Ginting (Tangkap layar youtube Metro TV)
Jamin Ginting (Tangkap layar youtube Metro TV)

 “Hakim tidak boleh menerima pihak mana pun secara sepihak. Jika ada hakim yang hanya menerima satu pihak dalam sengketa, itu sudah ada indikasi yang mencurigakan,” ungkapnya.

“Di mana pun, dalam negara mana pun, hakim tidak boleh bertemu dengan satu pihak saja. Itu sudah menjadi norma yang harus ditanamkan,” sambungya.

Lebih lanjut, Jamin Ginting menyoroti pentingnya peran lembaga pengawas seperti Komisi Yudisial (KY) dalam memastikan penerapan sistem pengawasan yang efektif dan berkelanjutan.

Dengan adanya pengawasan dan penyadapan yang intensif, upaya reformasi sistem peradilan Indonesia dapat semakin kokoh, menjaga integritas hukum, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan di Tanah Air.***

Baca Juga: Perlindungan Hak Pekerja di Ujung Tanduk, Said Iqbal Desak MK Penuhi Tujuh Tuntutan Buruh

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X