“Hakim tidak boleh menerima pihak mana pun secara sepihak. Jika ada hakim yang hanya menerima satu pihak dalam sengketa, itu sudah ada indikasi yang mencurigakan,” ungkapnya.
“Di mana pun, dalam negara mana pun, hakim tidak boleh bertemu dengan satu pihak saja. Itu sudah menjadi norma yang harus ditanamkan,” sambungya.
Lebih lanjut, Jamin Ginting menyoroti pentingnya peran lembaga pengawas seperti Komisi Yudisial (KY) dalam memastikan penerapan sistem pengawasan yang efektif dan berkelanjutan.
Dengan adanya pengawasan dan penyadapan yang intensif, upaya reformasi sistem peradilan Indonesia dapat semakin kokoh, menjaga integritas hukum, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan di Tanah Air.***
Baca Juga: Perlindungan Hak Pekerja di Ujung Tanduk, Said Iqbal Desak MK Penuhi Tujuh Tuntutan Buruh
Artikel Terkait
Tiga Hakim Surabaya Ditangkap! Mahfud MD Apresiasi Langkah Berani Kejaksaan
Maruarar Sirait Buka Suara: Rumah Rakyat Harus Jadi Prioritas, Korupsi Tak Tolerir!
Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Hersubeno Arief: Apa Ada Konspirasi Gagalkan Rencana Anies?
Hendarsam Marantoko Soal Kabinet Merah Putih: Prabowo Merangkul Orang-orang Optimis
Gibran Beban untuk Presiden Prabowo, Gatot Nurmantyo Beberkan Sejumlah Masalah
Gatot Nurmantyo Ungkap Ancaman Perpecahan di Kabinet Prabowo!