TAP MPR 1998 Sudah Tak Berlaku, Mahfud MD: Nama Soeharto Bukan Dihapus

photo author
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 09:00 WIB
Mahfud MD (dok youtube warkop suara)
Mahfud MD (dok youtube warkop suara)


Bisnisbandung.com - Mahfud MD menanggapi isu terkait pencabutan nama mantan Presiden Soeharto dari TAP MPR 1998.

Menurut Mahfud MD istilah "dihapus" tidak tepat digunakan karena ketetapan tersebut telah dinyatakan tidak berlaku lagi.

Mahfud MD menjelaskan bahwa TAP MPR 1998 yang menyebut nama Soeharto sebagai bagian dari sejarah telah dianggap selesai dan tidak memerlukan tindakan hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Peduli Terhadap Anak-Anak Putus Sekolah, Komunitas Rangkul Tangan Gelar Edukasi Kreatif di Wilayah Pra Sejahtera

Dikutip dari youtube kompas, Mahfud MD menjelaskan "Saya tidak mendengar adanya penghapusan."

"Menurut saya itu bukan dihapus tetapi memang sudah dinyatakan sebagai ketetapan yang tidak berlaku lagi sejak keluarnya putusan tahun 2023," ujar Mahfud MD.

"Saya kira istilah dihapus tidak ada, ya. Mungkin itu sudah dinyatakan selesai sehingga tidak perlu ada tindakan hukum baru," tegas Mahfud MD.

Mahfud MD juga menyinggung pentingnya penguatan undang-undang terkait konflik kepentingan di antara pejabat negara.

Ia mendukung usulan agar persoalan ini dimasukkan ke dalam undang-undang.

Baca Juga: Mengapa Masih Ada Intoleransi? Catat 7 Penyebab Seseorang Menjadi Intoleran dan 7 Cara Agar Menjadi Toleran

Mahfud MD menekankan "Bagus kalau bisa memasukkan aturan terkait konflik kepentingan dalam undang-undang karena selama ini menjadi kendala besar."

"Banyak kasus di mana pejabat terlibat konflik kepentingan dalam tugas mereka maupun dalam proses hukum," jelas Mahfud MD.

Mahfud MD menyebut bahwa laporan dari Transparansi Internasional menunjukkan konflik kepentingan masih banyak ditemukan di kalangan pejabat Indonesia.

"Transparansi Internasional sudah menyatakan itu, banyak sekali konflik kepentingan terjadi di pemerintahan," ungkapnya.

Baca Juga: Ratusan Pendonor Ambil Bagian Pada Acara Bakti Sosial Donor Darah Dalam Rangka Menyambut Pujawali Pura Wira Satya Dharma

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X