Bisnisbandung.com - Mahfud MD menanggapi isu terkait pencabutan nama mantan Presiden Soeharto dari TAP MPR 1998.
Menurut Mahfud MD istilah "dihapus" tidak tepat digunakan karena ketetapan tersebut telah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Mahfud MD menjelaskan bahwa TAP MPR 1998 yang menyebut nama Soeharto sebagai bagian dari sejarah telah dianggap selesai dan tidak memerlukan tindakan hukum lebih lanjut.
Dikutip dari youtube kompas, Mahfud MD menjelaskan "Saya tidak mendengar adanya penghapusan."
"Menurut saya itu bukan dihapus tetapi memang sudah dinyatakan sebagai ketetapan yang tidak berlaku lagi sejak keluarnya putusan tahun 2023," ujar Mahfud MD.
"Saya kira istilah dihapus tidak ada, ya. Mungkin itu sudah dinyatakan selesai sehingga tidak perlu ada tindakan hukum baru," tegas Mahfud MD.
Mahfud MD juga menyinggung pentingnya penguatan undang-undang terkait konflik kepentingan di antara pejabat negara.
Ia mendukung usulan agar persoalan ini dimasukkan ke dalam undang-undang.
Mahfud MD menekankan "Bagus kalau bisa memasukkan aturan terkait konflik kepentingan dalam undang-undang karena selama ini menjadi kendala besar."
"Banyak kasus di mana pejabat terlibat konflik kepentingan dalam tugas mereka maupun dalam proses hukum," jelas Mahfud MD.
Mahfud MD menyebut bahwa laporan dari Transparansi Internasional menunjukkan konflik kepentingan masih banyak ditemukan di kalangan pejabat Indonesia.
"Transparansi Internasional sudah menyatakan itu, banyak sekali konflik kepentingan terjadi di pemerintahan," ungkapnya.
Artikel Terkait
Gerombolan Preman Rusak Forum Diskusi, Rocky Gerung Soroti Tanggung Jawab Polisi
Menjelang Transisi, AHY Fokus Selesaikan Tugas Sebelum Menuju Pemerintahan Prabowo-Gibran
Ketika Bisnis dan Politik Bertemu, Saut Situmorang Bicara Dugaan Gratifikasi Kaesang
Ikrar Nusa Bhakti: IKN Lebih untuk Pencitraan Jokowi Ketimbang Kesejahteraan
Diskusi atau Rusuh? Rocky Gerung Soroti Ketidaksiapan Bangsa Indonesia dalam Berdemokrasi
Pertarungan Pemikiran Rocky Gerung vs Antonius Manurung tentang Pancasila