Bisnisbandung.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengungkapkan pandangannya terkait kasus gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep putra Presiden Joko Widodo.
Saut Situmorang menegaskan bahwa kasus tersebut berpotensi untuk diproses secara pidana jika terbukti adanya pelanggaran hukum.
Kasus ini berawal dari dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kaesang dalam kapasitasnya sebagai pengusaha.
Menurut Saut Situmorang gratifikasi adalah bentuk suap yang dapat dikenakan sanksi pidana terutama jika berkaitan dengan jabatan publik.
"Kalau ada bukti yang kuat maka kasus ini bisa saja diproses secara hukum," ujar Saut Situmorang yang dikutip dari youtube Abraham Samad.
Saut Situmorang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan bisnis.
Terutama bagi mereka yang memiliki hubungan dekat dengan pejabat publik.
"Keterlibatan anak pejabat dalam dunia usaha perlu diawasi. Ini agar tidak ada potensi penyalahgunaan kekuasaan," tegasnya.
Baca Juga: 6 Tips dan Trick Untuk Lolos Audisi Indonesian Idol, Nomor 6 Sering Dilupakan
Dari sudut pandang hukum Saut Situmorang menyebutkan bahwa jika terbukti ada gratifikasi yang diterima oleh Kaesang maka dapat diancam dengan hukuman.
Hukuman sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Saut Situmorang Kaesang dianggap berpotensi terlibat dalam praktik-praktik yang sama dalam dunia usaha mereka.
Baca Juga: Ayu Ting-Ting Merilis single Karya Terbaru Jangan Ya Dek Setelah 2 tahun Absen
Artikel Terkait
Eros Djarot Ungkap Strategi Licik Mulyono, Bahaya Mengintai Prabowo!
Mahfud MD Bongkar Perbedaan Korupsi Era Soeharto dan Reformasi
Jokowi Klaim IKN Disetujui Rakyat, Rocky Gerung: Survei Tunjukkan Fakta Sebaliknya
Rompi Putra Mulyono Menjadi Tameng Kritik? Simak Pandangan Ray Rangkuti!
Langkah Berani Mahfud MD, UU Tipikor Perlu Sentuhan Baru untuk Cegah Korupsi
Negara Indonesia dalam Krisis, Dr. Tifa Pertanyakan Kinerja Pemimpin Selama Satu Dekade!