"Apakah keputusan MK dan MA akan diakomodir dalam undang-undang yang dibahas DPR, kita tunggu hasilnya. Jika tidak diakomodir, akan ada perdebatan mengenai aturan tersebut," jelasnya.
Terkait kemungkinan penerbitan Perpu untuk Pilkada, Hasan Nasbi mengatakan bahwa saat ini belum ada rencana untuk itu.
"Saat ini belum ada urgensi untuk menerbitkan Perpu. Proses pembahasan undang-undang di DPR adalah yang utama," tegasnya.
"Untuk tanggapan mengenai pernyataan politik, kami serahkan kepada para ahli dan politisi," tBaca Juga: Harga Emas Terus Naik, Pertambangan Emas Dinilai Akan Jadi Sektor Dengan Kinerja Terbaikmbahnya.
Dengan langkah ini pemerintah berharap dapat memastikan bahwa proses hukum dan politik di Indonesia berjalan sesuai dengan aturan dan kehendak konstitusi.***
Artikel Terkait
Jangan Sepelekan! Konflik Jokowi dan Prabowo Dimulai, Selamat Ginting Beri Peringatan
Sinyal Buruk bagi Jokowi, Rocky Gerung: Megawati dan SBY Tolak Upacara di IKN
Jokowi Dituding Ingin Kendalikan KPK, Zainal Arifin Mochtar Beberkan Motif di Balik Langkah Ini
Bukan Sekadar Kritik Semata, Maruarar Sirait: Suara Kritik yang Rasional untuk Jokowi
Jangan Biarkan money politics Mengendalikan Suara! Jusuf Hamka: Ubah Cara Berpolitik
Marzuki Alie Bongkar Rahasia Pemberantasan Korupsi, Ini Strategi Ampuh yang Harus Diterapkan!