Kontroversi Kasus Ronald Tannur Divonis Bebas, Kriminolog: Jangan-jangan Bukan Hakimnya yang Bermasalah

photo author
- Rabu, 31 Juli 2024 | 18:00 WIB
Kriminolog dan Dosen UI Gandjar Laksmana (Tangkap layar youtube Akbar Faizal Uncensored)
Kriminolog dan Dosen UI Gandjar Laksmana (Tangkap layar youtube Akbar Faizal Uncensored)

Bisnisbandung.com - Kriminolog dan juga Dosen Universitas Indonesia, Gandhjar Laksamana Bonapurapta, menyatakan bahwa dalam kasus Ronald Tannur, jangan langsung menyalahkan hakim atas hasil persidangan.

Menurutnya, ada banyak faktor yang mempengaruhi putusan pengadilan, dan kelemahan dalam proses pembuktian bisa saja terjadi di tahap penyidikan atau penuntutan.

Gandhjar mengungkapkan bahwa  bisa saja pembuktian yang lemah dari penyidik dan itu tidak selalu disebabkan oleh keputusan hakim yang keliru.

Baca Juga: Kalau Sekjen PDI-P Hasto Diambil, Megawati: Aku Akan Datangi Kapolri

“Bisa terjadi, jangan-jangan bukan hakimnya yang bermasalah, jangan-jangan di penuntutannya sehingga pembuktian di pengadilannya lemah,” ucapnya dilansir dari youtube Akbar Faidzal Uncensored.

“Maka kalau hakim sampai membebaskan mestinya kelewatan ya, tapi balik lagi Bang, jangan buru-buru menilai hakimnya, jangan-jangan memang jaksa gagal membuktikan,” sambungya.

Ia mengingatkan bahwa kualitas hasil penyidikan dan penuntutan juga berperan besar dalam menentukan outcome pengadilan.

Jika jaksa gagal memberikan bukti yang kuat, maka hakim bisa saja memutuskan untuk membebaskan terdakwa meskipun ada indikasi kesalahan.

Baca Juga: Lanjutkan Program Jokowi, Raja Juli: Prabowo Siap Ngantor di IKN

Ia juga membahas potensi adanya rekayasa dalam keterangan saksi. Meskipun ada rekaman CCTV yang bisa menjadi bukti penting, tetap diperlukan keterangan saksi yang kredibel untuk memperjelas bagaimana peristiwa terjadi.

 Gandhjar menekankan bahwa kualitas dan validitas keterangan saksi sangat krusial dalam menentukan keputusan akhir.

Selain itu, ia mengkritisi praktik umum di mana hakim kadang memotong keterangan saksi di persidangan.

Menurutnya, semua keterangan seharusnya didengar secara utuh sebelum dinilai, meskipun kadang-kadang hal ini dilakukan untuk menghemat waktu.

Baca Juga: Hukum Indonesia Seperti Poco-Poco, Megawati: Berputar Tanpa Arah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Sumber: Youtube Akbar Faisal Uncensored

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X