Kasus Penyalahgunaan Data Pribadi oleh HRD PT CAS di Bogor, Korban Malah Bisa Terjerat Hukum, Kok Bisa?

photo author
- Minggu, 21 Juli 2024 | 11:41 WIB
penyalahgunaan data pribadi oleh HRD (Pixabay)
penyalahgunaan data pribadi oleh HRD (Pixabay)

Bisnisbandung.com - Tom MC Ifle, Founder Top Coach Indonesia, mengungkapkan kasus penyalahgunaan data pribadi oleh seorang HRD di PT Citra Abadi Sejati (CAS) yang berlokasi di Bogor.

 Korban, Dewi Rahmawati, yang merupakan nasabah Bank BNI, menjadi sorotan dalam kasus ini.

Dalam channel YouTube-nya, Tom MC Ifle menjelaskan lebih lanjut bahwa korban bisa terjerat hukuman penjara hingga 5 tahun.

Baca Juga: Jokowi Harus Tahu Diri Dan Menahan Diri, Panda Nababan: Ini Saatnya Prabowo

Tom mengungkapkan bahwa kasus ini lebih kompleks dibandingkan kasus penipuan di Pusat Grosir Cililitan (PGC).

Adapun kronologi kejadian,  skema penipuan yang dilakukan oleh PT CAS melibatkan teknologi canggih.

Awalnya, seorang pelamar kerja berbicara di media sosial tentang pinjaman online sebesar Rp 10 juta yang mengaitkan PT Sinar Digital Terdepan atau Xendit. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata pelakunya adalah PT CAS.

Baca Juga: Teguh Prakosa Resmi Memimpin Solo, Apa Harapan Gibran ke Depan?

Data pelamar digunakan untuk membuat akun rekening BNI baru. Investigasi menunjukkan transaksi yang mencurigakan, dimulai dari Xendit senilai Rp 1,9 juta, diikuti oleh beberapa transfer masuk dan keluar berulang kali.

 Pola ini menunjukkan indikasi pencucian uang. "Ambil dari Xendit, dikirim ke rekening tumbal, ditransfer ke rekening lain, dan ditarik tunai," ungkap Tom.

Tujuan dari tindakan ini adalah untuk menghilangkan jejak dan mengamankan mereka dari audit internal maupun eksternal.

Tom menegaskan bahwa korban, yang tidak diterima bekerja, malah bisa terkena hukuman pidana karena dianggap melancarkan transaksi ilegal.

 Baca Juga: Panda Nababan Bongkar Donatur Utama Prabowo, Siapa Dia?

“Untuk korban bisa kena pidana 5 tahun karena dianggap melancarkan transaksi ilegal, anda bayangkan ya ngelamar kerja enggak dapat kerja tiba-tiba kena sanksi 5 tahun pidana bahkan bisa dipidana sampai 20 tahun,” paparnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X