Dalam kasus ini ada tiga pelanggaran yang terjadi adalah:
- Pelanggaran Hukum: UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Pelanggaran Etika: Data pribadi digunakan tanpa persetujuan pelamar.
- Pelanggaran Keamanan Data: UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Baca Juga: Isu Program Makan Bergizi Gratis Rp7.500, Hasan Nasbi Angkat Bicara
Fenomena ini meningkatkan kepedulian pemerintah terhadap perlindungan data pribadi. DPR mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindak kasus ini dengan lebih cepat dan serius.
Fakta menunjukkan bahwa pada periode 2022-2023, sebanyak 242 kasus berhasil diselesaikan dengan nilai Rp 3,74 triliun dikembalikan ke negara.
Kasus penyalahgunaan data pribadi ini merupakan skandal yang sangat merugikan.
Namun, kabar baiknya, fenomena ini mendorong pemerintah untuk lebih serius dalam melindungi data pribadi dan menindak tegas pelanggaran yang terjadi.***
Baca Juga: Qodari: Tokoh Politik Mulai Berusaha Berbalik Dukung Prabowo
Artikel Terkait
5 Modus Tipu-tipu Curi Data Pribadi
Jangan Asal Klik, Ini Modus Penipuan WhatsApp yang Perlu Diwaspadai!
Ciri-Ciri Modus Penipuan Lowongan Kerja ‘Freelance’
Nasabah Harus Tahu, 6 Tips Hindari Penipuan Skimming yang Sedang Marak Agar Uang di ATM Aman
Waspada Pinjol atau Pinjaman Online Marajalela, Perlu Anda Ketahui Cara Agar Tidak Terjerat Penipuan Ilegal Bi
Cara Mudah Ketahui Penipuan Yang Marak Di Media Sosial