Kasus Penyalahgunaan Data Pribadi oleh HRD PT CAS di Bogor, Korban Malah Bisa Terjerat Hukum, Kok Bisa?

photo author
- Minggu, 21 Juli 2024 | 11:41 WIB
penyalahgunaan data pribadi oleh HRD (Pixabay)
penyalahgunaan data pribadi oleh HRD (Pixabay)

Dalam kasus ini ada tiga pelanggaran yang terjadi adalah:

  1. Pelanggaran Hukum: UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
  2. Pelanggaran Etika: Data pribadi digunakan tanpa persetujuan pelamar.
  3. Pelanggaran Keamanan Data: UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Baca Juga: Isu Program Makan Bergizi Gratis Rp7.500, Hasan Nasbi Angkat Bicara

Fenomena ini meningkatkan kepedulian pemerintah terhadap perlindungan data pribadi. DPR mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindak kasus ini dengan lebih cepat dan serius.

 Fakta menunjukkan bahwa pada periode 2022-2023, sebanyak 242 kasus berhasil diselesaikan dengan nilai Rp 3,74 triliun dikembalikan ke negara.

Kasus penyalahgunaan data pribadi ini merupakan skandal yang sangat merugikan.

 Namun, kabar baiknya, fenomena ini mendorong pemerintah untuk lebih serius dalam melindungi data pribadi dan menindak tegas pelanggaran yang terjadi.***

Baca Juga: Qodari: Tokoh Politik Mulai Berusaha Berbalik Dukung Prabowo

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X