Bisnisbandung.com - Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mengizinkan untuk berbisnis telah menjadi topik hangat.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memberikan pandangannya terkait perubahan tersebut.
Mahfud MD mengaku tidak mengikuti secara mendalam materi revisi RUU TNI.
Baca Juga: Tanda kamu Overqualified Sehingga Lamaran Kerja Ditolak
"Saya tidak banyak mengikuti materinya, saya hanya membaca di media," ungkap Mahfud MD yang dikutip dari youtube kompas.
Dia mengakui bahwa dirinya belum membaca rancangan aslinya secara langsung.
Mahfud MD menilai setiap perubahan dalam undang-undang tentu akan memunculkan akibat-akibat baru, baik yang diinginkan maupun yang tidak.
Mahfud MD menjelaskan "Saya tidak ingin terlalu mendalami apa yang ingin dilakukan dalam revisi ini."
"Yang pasti setiap perubahan akan menimbulkan konsekuensi baru yang mungkin kita belum tahu," tambahnya.
Baca Juga: Jelang Persib vs Borneo FC, Selangkah Menuju Semifinal Piala Presiden 2024
Dia juga menegaskan pentingnya menyikapi informasi dari media secara bijak.
Mahfud MD sendiri berharap agar masyarakat tidak terburu-buru dalam menyikapi perubahan ini.
"Mari kita lihat dulu perkembangan dan dampaknya. Yang penting, setiap perubahan harus dilandasi dengan niat baik dan untuk kebaikan bersama," pungkasnya.
Revisi RUU TNI ini memperbolehkan anggota TNI berbisnis ini telah menuai pro dan kontra di berbagai kalangan.
Baca Juga: Jawa Tengah, Benarkah Bebas Korupsi?
Artikel Terkait
Masalah Stunting, Cak Imin: Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak Jadi Langkah Nyata
Rocky Gerung Bandingkan Hobi Gibran dan Habibie, Apa yang Membuat Mereka Berbeda?
Ada Upaya Melemahkan PDI Perjuangan, Patra M Zen: Pemeriksaan Hasto oleh KPK Bukan Tentang Hukum
Ketegangan Memuncak, Panda Nababan: Jokowi Tak Diharapkan Lagi Oleh Kader PDIP Seluruh Indonesia
KPK Beri Sinyal Sekjen PDIP Hasto Akan Segera Jadi Tersangka, Rocky Gerung: Memanfaatkan Perpecahan Jokowi-Mega?
Solo Butuh Pemimpin Baru, Kaesang Minta Kader PSI Berjuang Keras Menangkan Pilkada