Bisnisbandung.com - Keamanan data nasional Indonesia kembali menjadi sorotan setelah pengakuan kontroversial dari Roy Suryo.
Roy Suryo pakar telematika mengungkap kebobrokan sistem keamanan yang digunakan di Pusat Data Nasional (PDN).
Roy Suryo mengkritik keras penggunaan Windows Defender sebagai satu-satunya perangkat lunak keamanan utama yang digunakan untuk melindungi data sensitif negara.
Baca Juga: Italia Tersingkir dari Piala Eropa 2024, Gianluigi Donnarumma Sampaikan Permintaan Maaf
"Software utama untuk mengamankan PDN namanya Windows Defender," ujar Roy Suryo yang dikutip dari youtube Bambang Widjojanto.
Menurut Roy Suryo Windows Defender umumnya digunakan untuk perlindungan perangkat pribadi atau kantor kecil.
Roy Suryo mempertanyakan kehandalannya dalam mengamankan data nasional yang begitu vital.
Proyek PDN yang awalnya dirancang untuk memiliki infrastruktur di empat lokasi strategis di Indonesia (Cikarang, Batam, IKN, dan Labuan Bajo) menghadapi banyak masalah dalam implementasinya.
Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Perlu Memulai Latihan Yoga
Roy Suryo mengungkapkan bahwa karena tenggat waktu yang terburu-buru, infrastruktur yang digunakan di Serpong dan Surabaya tidak memenuhi standar keamanan yang diharapkan.
Pelanggaran data yang terjadi pada PDN telah mempengaruhi banyak sistem pemerintah.
Ini mengakibatkan eksposur data yang besar dan potensi untuk gangguan ekonomi dan sosial yang serius.
Hal ini termasuk masalah distribusi bahan bakar dan potensi kerusuhan di masyarakat akibat ketidakmampuan sistem dalam melindungi informasi sensitif.
Roy Suryo menyerukan identifikasi kelemahan sistem.
Artikel Terkait
Kaesang Tidak Punya Rekam Jejak Yang Jelas, Guru Gembul: Tidak Pantas Ikut Pilkada
Jeje Govinda Adik Ipar Raffi Ahmad Siap Guncang Pilkada Bandung Barat
Siap Majukan Jawa Barat, Ilham Habibie Sapa Tokoh Sunda
Lawan Jokowi, Nusron Wahid: Yakin Hasto Kristiyanto Menyesal Namun Prabowo Pasti Butuh Megawati
Prabowo dan Jokowi Diadu Domba! Jusuf Wanandi: Jangan Biarkan
Kisah Yusril dan Prabowo, Dari Kudeta Hingga Perlindungan Militer di 1998