Gaji Kepala Otorita IKN Tertunda 11 Bulan, Ini Jawaban Kemenkeu

photo author
- Rabu, 5 Juni 2024 | 18:30 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Yustinus Prastowo (dok instagram Yustinus Prastowo)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Yustinus Prastowo (dok instagram Yustinus Prastowo)


Bisnisbandung.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya memberikan klarifikasi mengenai kabar menunggaknya gaji bagi kepala dan wakil kepala Otorita Ibu Kota Nusantara  (IKN) yang telah mencapai 11 bulan.

Menurut pernyataan dari Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, tunggakan tersebut telah dilunasi secara penuh dengan cara pembayaran yang dilakukan sekaligus atau yang biasa disebut dengan dirapel.

Sebelumnya mantan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono yang mengungkapkan bahwa dirinya sempat tidak menerima gaji selama berbulan-bulan.

Baca Juga: Menguak Fakta Nama Toyota Kijang, Bukan 'Kerjasama Indonesia Jepang', Ini Kisah Sebenarnya!

Yustinus menjelaskan bahwa gaji yang sebelumnya belum dibayarkan disebabkan oleh ketiadaan aturan yang mengatur pembayarannya, yakni Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2023.

Namun, setelah terbitnya aturan pelaksana pada 30 Januari 2023, pemerintah segera melaksanakan pembayaran gaji beserta rapel bagi kepala dan staf Otorita IKN.

Pembayaran ini mencakup rapel atas gaji-gaji yang sebelumnya tertunda pembayarannya.

"Sudah clear, semua (pembayaran gaji) sudah diselesaikan," ujar Yustinus yang dikutip dari youtube kompas.

Baca Juga: 6 Makanan Super Menghidrasi: Lebih Efektif dari Air Menurut Sains

Klarifikasi dari Kemenkeu ini memberikan kejelasan terkait isu ketidakcairan gaji yang sebelumnya menjadi perbincangan.

Dengan pembayaran gaji yang telah dilunasi, diharapkan dapat mengakhiri polemik seputar masalah tersebut.

Sebelumnya, kepala dan wakil kepala Otorita IKN yaitu Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe telah mengundurkan diri dari jabatannya.

Kepastian mengenai pengunduran diri keduanya disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangan persnya pada Senin, 3 Juni 2024.

Pada rapat dengar pendapat dengan Komisi 2 DPR RI pada April 2023, mantan Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono menyampaikan keluhannya terkait ketidakcairan gaji selama 11 bulan.

Baca Juga: Ini Dia Sejumlah Langkah Agar Anda Menjadi Pribadi Yang Menyenangkan!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X