Hasto Kristiyanto: Tapera Jangan Bebani Rakyat, PDIP Prioritaskan Pemberantasan Korupsi

photo author
- Senin, 3 Juni 2024 | 16:00 WIB
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto (dok pdiperjuangan.id)
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto (dok pdiperjuangan.id)


Bisnisbandung.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak penerapan aturan tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

PDIP menganggan aturan ini akan membebani rakyat dengan pemotongan gaji para pekerja.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Baca Juga: Zelensky Bertemu Prabowo Di Singapura Mohon Dukungan Indonesia Untuk Ukraina, Apa Yang Dibahas?

Hasto Kristiyanto menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada pemberantasan korupsi dan pencegahan kebocoran anggaran negara.

Menurutnya, langkah tersebut lebih penting daripada memungut dana Tapera terutama di tengah situasi ekonomi yang sulit bagi masyarakat saat ini.

Dikutip dari youtube kompas, Hasto Kristiyanto menjelaskan "Rakyat sedang mengalami situasi yang berat."

"Lebih baik pemerintah memberantas korupsi dan mengatasi kebocoran anggaran terlebih dahulu sebelum menjalankan kebijakan seperti Tapera," ujar Hasto Kristiyanto.

Baca Juga: Joe Biden Mengizinkan Ukraina Mulai Serang Rusia dengan Senjata NATO dan AS, Menandai Konflik Baru

PDIP juga telah menyampaikan penolakan terhadap kebijakan ini melalui fraksinya di Komisi V DPR.

Mereka menegaskan bahwa kebijakan tersebut sangat memberatkan rakyat.

"Fraksi PDIP di Komisi V sudah menyampaikan sikapnya. Kebijakan ini memberatkan rakyat," tambah Hasto Kristiyanto.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera.

Jokowi menyatakan bahwa kebijakan tersebut telah diperhitungkan dengan matang meskipun ia mengakui akan ada pro dan kontra dari setiap kebijakan yang baru diterapkan.

Baca Juga: Hampir 10 Juta Gen Z Menganggur, Studi Riset: Ada 41% Gen Z Lebih Pilih Nganggur daripada...

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X