Bisnisbandung.com - Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep kini memiliki peluang untuk ikut serta dalam Pilkada Jakarta 2024.
Seperti dikertahui Mahkamah Agung (MA) telah mengubah aturan terkait batas usia calon kepala daerah dalam putusan nomor 23p/h/20024.
Revisi tersebut mempengaruhi penghitungan usia bakal calon kepala daerah, yang sebelumnya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebelumnya, dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, calon gubernur harus berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai kandidat yang akan berlaga di Pilkada.
Namun, dengan perubahan ini usia bakal calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.
Hal ini membuka jalan bagi Kaesang yang saat ini berusia 29 tahun untuk mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat untuk berlaga.
Menariknya, Kaesang baru akan mencapai usia 30 tahun pada 25 Desember 2024 mendatang.
Hal ini berarti, jika dia mendaftar dan terpilih, pelantikannya akan dilakukan pada awal 2025, di mana dia sudah memenuhi syarat usia.
Baca Juga: Langkah Berani Slovenia: Menuju Pengakuan Palestina Sebagai Negara Merdeka
Kesempatan ini tidak disia-siakan oleh sejumlah pihak.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad telah mempromosikan Kaesang sebagai bakal calon gubernur Jakarta melalui unggahan di akun Instagram miliknya.
Unggahan tersebut menyandingkan Kaesang dengan Budi Satrio Djiwandono, keponakan Prabowo dan anggota DPR RI dari Gerindra.
Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga telah mempertimbangkan Kaesang sebagai calon potensial untuk Pilkada Jakarta 2024, jika memenuhi syarat usia.
Artikel Terkait
Mahfud MD Sebut Prabowo Subianto Pemimpin Temperamental yang Tepati Janji
Raffi Ahmad dan Dico Ganinduto Klarifikasi Isu Balihonya Maju Pilkada Jateng
Herman Khaeron: Duet Budi Djiwandono-Raffi Ahmad Masuk Radar Partai Demokrat untuk Pilkada Jakarta
Ini Pasal Yang Menjerat Eks Petinggi PT Antam Diduga Terjerat Kasus Korupsi 109 Ton Emas
Muzani: Nama Kader Gerindra untuk Posisi Menteri Sudah Diajukan ke Prabowo
Rocky Gerung Beri Penjelasan Keputusan Megawati, PDIP di Luar Pemerintahan