Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Beberkan Alasan Menolak Revisi Undang-Undang Kementerian Negara

photo author
- Selasa, 14 Mei 2024 | 06:00 WIB
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (dok pdiperjuangan.id)
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (dok pdiperjuangan.id)

Bisnisbandung.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menegaskan penolakan partainya terhadap wacana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Revisi Undang-Undang tersebut mengusulkan pembatasan jumlah kementerian sebanyak 34.

Pernyataan ini disampaikan Hasto sehubungan dengan wacana penambahan jumlah kementerian menjadi 40 di bawah pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Ini Dia Cara Mengetahui Potensi Dirimu, Sebagai Kunci Kesuksesanmu!

Menurut Sekjen PDI-P Hasto kementerian seharusnya dibentuk dengan tujuan mencapai visi politik negara bukan untuk mengerahkan kekuatan politik pendukung pemerintah.

Dikutip dari youtube kompas, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menjelaskan "Dalam konteks ini, kementerian seharusnya menjadi instrumen untuk mencapai tujuan-tujuan politik bernegara."

"Maka, mereka harus didesain dengan fokus pada efektivitas dan efisiensi dalam menjawab berbagai tantangan bangsa," ujar Hasto.

PDI-P meyakini bahwa peran kementerian dalam menjalankan fungsi-fungsi dasar negara.

Seperti melindungi bangsa, memajukan kesejahteraan umum, serta memperjuangkan kepentingan nasional, haruslah menjadi prioritas utama.

Baca Juga: 3 Bus mengangkut Siswa SMK Lingga Kencana Depok terjadi kecelakaan di Subang ternyata Beda PO

Hasto juga menegaskan bahwa keputusan terkait pembentukan atau penghapusan kementerian seharusnya didasarkan pada kebutuhan riil.

Sekjen PDI-P menekankan revisi Undang-Undang untuk menjawab tantangan zaman, bukan semata-mata untuk kepentingan politik semata.

"Dalam era yang penuh dengan dinamika dan tantangan, kita membutuhkan kementerian-kementerian yang efektif dan mampu berperan secara optimal dalam mewujudkan kemajuan bangsa," tegasnya.

Baca Juga: Masih Menganggur? Berikut 9 Tips Mendapatkan Pekerjaan Pertama, Banyak yang Gagal di Nomor 5

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X