Selamat kepada Prabowo-Gibran, Mahfud MD Sebut Proses Hukum Sengketa Pilpres 2024 Sudah Berakhir

photo author
- Selasa, 23 April 2024 | 07:00 WIB
Mahfud MD (dok youtube kompas)
Mahfud MD (dok youtube kompas)


Bisnisbandung.com - Mahfud MD mengucapkan selamat kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hal ini menyusul ditolaknya permohonan dari pasangan calon lainnya terkait Pilpres 2024.

Dalam keterangannya, Mahfud MD menegaskan bahwa proses hukum terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 telah selesai.

Baca Juga: Protes Massal di Jepang: Tuntutan Kompensasi atas Efek Samping Vaksin COVID-19

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi penentu akhir terkait hasil Pilpres tersebut.

Ia menjelaskan bahwa setelah pengumuman hasil Pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan selain melalui MK.

Dikutip dari youtube kompas, Mahfud MD mengatakan "Pilpres dari segi hukum sudah selesai. Penentuan hasilnya, hasil pilpres hanya ditentukan dari MK"

Jika tidak ada gugatan dalam waktu tiga hari setelah pengumuman KPU, maka proses dianggap selesai.

Baca Juga: ASBWI dan CSS Sukses Gelar Fun Football Liga Yooscout x Piala Kartini

Namun, jika terdapat gugatan dalam rentang waktu tersebut, proses akan berlanjut hingga vonis akhir dikeluarkan.

Dengan demikian, Mahfud MD menekankan bahwa dengan adanya vonis hari ini, Pilpres secara hukum telah selesai dan tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan.

Ia pun mengajak semua pihak untuk menerima keputusan MK dengan lapang dada.

Hal ini demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta memperkuat fondasi demokrasi di Indonesia.

Selain itu, Mahfud MD juga menyampaikan bahwa baik dirinya maupun Ganjar Pranowo telah menerima dan mengucapkan selamat kepada Prabowo dan Gibran atas keputusan MK tersebut.

Baca Juga: Memperingati 1 Tahun Wafatnya Carlo Saba, Kahitna Merilis Video Klip Terbaru Berjudul Sejauh 2 Benua

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X