Usai Gugatan Anies Ditolak, Surya Paloh Ditanya Kemungkinan Gabung Prabowo-Gibran

photo author
- Senin, 22 April 2024 | 21:08 WIB
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (Tangkapan Layar Kompas TV  )
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (Tangkapan Layar Kompas TV )

Bisnisbandung.com - Usai gugatan Anies Baswedan dalam sengketa Pilpres 2024 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh ditanya oleh wartawan tentang kemungkinan bergabung kedalam koalisi Prabowo-Gibran.

Menariknya alih-alih menjawab, Surya Paloh justru balik bertanya kepada media yaitu apakah ada opsi lain selain bergabung kedalam koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Mungkin ada usulan lain, selain merapat ke pemerintahan? Ucap Paloh di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, pada Senin (22/4/2024).

Baca Juga: Ganjar Ucapkan Selamat ke Prabowo Usai MK Tolak Gugatannya: Masih Banyak PR

Surya Paloh menjelaskan bahwa jika ada saran lain selain bergabung kedalam koalisi Prabowo-Gibran maka Nasdem akan mempertimbangkan opsi tersebut.

"Kalau ada usulan, boleh kita pertimbangkan juga," ucap Surya Paloh.

"Kalau ada usulan lain enggak apa-apa sebenarnya, lebih baik untuk Indonesia dengan spirit dan semangat apa yang bisa kita lakukan hari ini," sambungnya.

Baca Juga: Hakim MK Arief Hidayat Berbeda Pendapat: Memang Ada Intervensi Kekuasaan

Selain membicarakan kemungkinan gabung koalisi Prabowo-Gibran, Surya Paloh juga merespon putusan MK yang menolak gugatan paslon 01 Anies-Muhaimin terkait hasil Pilpres 2024.

Surya Paloh mengatakan paslon 01 harus menghormati putusan MK tersebut dan segera move on demi membangun Indonesia lebih baik.

"Maka wajar, kita semua harusnya ibarat menutup buku lama dan dan buka buku baru," ujarnya.

Baca Juga: Kubu Anies Ucapkan Astaghfirullah Saat MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) secara sah menyatakan bahwa mereka menolak gugatan yang dilayangkan oleh paslon 01 Anies-Muhaimin (AMIN) untuk membatalkan kemenangan paslon 02 Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Putusan sah tersebut dinyatakan secara langsung oleh Ketua Hakim MK Suhartoyo di gedung MK pada Senin 22 April 2024 pukul 09.00 WIB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X