Bisnisbandung.com - Profesor Filsafat STF Driyarkara, Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis, menyebut kalau perilaku Presiden Jokowi yang telah menggunakan bansos untuk kampanye dalam rangka memenangkan paslon 02 Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 mirip seperti perilaku seorang karyawan yang maling toko bos nya sendiri.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Romo Magnis sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK pada Senin 2 April 2024.
"Kalau presiden (Jokowi) berdasarkan kekuasaannya begitu saja mengambil bansos untuk dibagi-bagi dalam rangka kampanye paslon yang mau dimenangkannya (paslon 02), maka itu mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko (maling)," ucap Romo Magnis.
Baca Juga: Rocky Gerung Soroti Konflik PDIP-Jokowi, Mengapa Ibu Mega Diam?
Ia mengibaratkan Jokowi seperti seorang maling karena menurutnya bansos itu bukanlah milik presiden melainkan milik seluruh rakyat Indonesia sehingga rakyat tidak seharusnya mengucapkan terimakasih kepada Presiden Jokowi dan memenangkan paslon yang didukung oleh Presiden Joko Widodo.
"Bansos bukan milik presiden melainkan milik bangsa Indonesia, yang pembagiannya menjadi tanggung jawab kementerian yang bersangkutan dan ada aturan pembagiannya," ucapnya.
Romo Magnis kemudian menuduh Presiden Jokowi telah menggunakan kekuasaan untuk melayani dirinya sendiri padahal seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Rocky Gerung Menilai Keberanian Hakim MK dalam Menangani Gugatan
"Yaitu kekuasaan yang ia (Jokowi) miliki seharusnya bukan untuk melayani dirinya sendiri melainkan melayani seluruh masyarakat Indonesia," ucap Romo Magnis dengan tegas.
Profesor filsafat itu juga mengatakan bahwa sebenarnya boleh saja Presiden Jokowi berpihak kepada paslon 02 Prabowo-Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024 tetapi ia tidak boleh menggunakan sumber daya negara dalam rangka memenangkan paslon 02 Prabowo-Gibran.
"Tetapi saat ia memakai kedudukannya, kekuasaannya untuk memberi petunjuk pada ASN, politisi, dan militer untuk mendukung salah satu paslon serta menggunakan kas negara untuk membiayai perjalanan dalam rangka memberi dukungan kepada paslon itu, ia secara berat melanggar tuntutan etika," kata Romo Magnis.
Baca Juga: Romo Magnis Ahli Kubu Ganjar Kritik Keras Jokowi, 'Presiden Untungkan Keluarga, Memalukan!
Romo Magnis pun kemudian menuntut kepada MK untuk segera membatalkan kemenangan paslon 02 Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 dan mendiskualifikasi paslon 02 dari pagelaran Pilpres 2024.***
Artikel Terkait
Mahkamah Konstitusi Panggil 4 Menteri Jokowi, Kubu Anies Bersorak Gembira
Airlangga Hartarto: Siap Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK
PDI-P Ajukan Gugatan ke PTUN Terkait Pelanggaran Pemilu
Romo Magnis Ahli Kubu Ganjar Kritik Keras Jokowi, 'Presiden Untungkan Keluarga, Memalukan!
Rocky Gerung Menilai Keberanian Hakim MK dalam Menangani Gugatan
Rocky Gerung Soroti Konflik PDIP-Jokowi, Mengapa Ibu Mega Diam?