Bisnisbandung.com - Ahli Otonomi Daerah, Djohermansyah DJohan, menilai kontestasi Pilpres 2024 benar-benar tidak berjalan secara jujur dan adil (jurdil) sesuai dengan amanat konstitusi.
Hal ini lantaran menurutnya Presiden Jokowi telah menunjukkan keberpihakannya kepada paslon 02 Prabowo-Gibran di pagelaran Pilpres 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh DJohermansyah Djohan sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK pada Senin 1 April 2024.
Baca Juga: Saksi Ahli Tim AMIN Sebut Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Tidak Sah
"Penyebabnya karena Presiden Joko Widodo selaku pemegang kekuasaan pemerintahan sesuai amanah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 telah mendukung atau berpihak kepada paslon 02, dimana putranya Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres dan Menhannya Prabowo Subianto menjadi Capres," ucap Djohermansyah.
Menurut Djohermansyah klaim keberpihakan Presiden Jokowi kepada paslon 02 Prabowo-Gibran ini tidak perlu lagi dipertanyakan karena tidak akan pernah ada Ayah yang tidak akan menolong anaknya.
"Tak ada Bapak yang tak akan menolong anaknya, kecuali pada hari kiamat," ujar Djohermansyah dengan tegas.
Baca Juga: Kritik Rocky Gerung Tentang Bonus Demografi dan Kesiapan Generasi Muda
Djohermansyah kemudian menjelaskan bagaimana keberpihakan Presiden Jokowi itu dilaksanakan untuk memenangkan paslon 02 dalam kontestasi Pilpres 2024.
Mulai dari pengangkatan pj kepala daerah, mobilisasi pejabat negara hingga di tingkat kepala desa, dan cawe-cawe hukum untuk meloloskan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto.
"Sebelum dan pada saat masa kampanye Pilpres 2024, terkait dengan pengangkatan pj kepala daerah secara masif, keterlibatan pejabat daerah, dan penggalangan kepala desa untuk memenangkan paslon 02," ucapnya.
Baca Juga: Perubahan Signifikan: Pramuka Tidak Wajib di Sekolah Menurut Kebijakan Mendikbudristek Terbaru
Oleh karena keberpihakan Presiden Jokowi inilah menurutnya paslon 02 bisa mendapatkan perolehan suara yang sangat besar yaitu sebesar 58 persen dari 38 Provinsi di Indonesia hingga bisa memenangkan kontestasi Pilpres 2024.
Walaupun begitu, Djohermansyah menyebut kemenangan paslon 02 ini benar-benar tidak layak dipuji karena diraih dengan cara kotor, tidak jujur dan tidak adil sehingga wajib dianulir oleh MK.
Artikel Terkait
Jokowi Curhat Kesedihan, Difitnah dan Dicaci Tapi Tetap Teguh Berjalan
Faisal Basri: Politisasi Bansos Mirip 'Gentong Babi' di Indonesia
Analisis Tim hukum Anies-Muhaimin Curigai Lonjakan Elektabilitas Prabowo Ada Efek Bansos dan Jokowi
Rocky Gerung: Memerangi Kedunguan di Istana Tanpa Niat Kekuasaan
Kritik Rocky Gerung Tentang Bonus Demografi dan Kesiapan Generasi Muda
Saksi Ahli Tim AMIN Sebut Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Tidak Sah