Bisnisbandung.com - Ahli Hukum Administrasi, Profesor Ridwan, menyebut pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam kontestasi Pilpres 2024 sebetulnya sama sekali tidak sah secara hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ridwan sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK pada Senin 1 April 2024.
"Pencalonan Gibran Rakabuming Raka dari perspektif hukum administrasi, saya menyimpulkan itu tidak sah," ucap Ridwan dengan tegas.
Baca Juga: Kritik Rocky Gerung Tentang Bonus Demografi dan Kesiapan Generasi Muda
Alasan Ridwan mengatakan pencalonan Gibran tidak sah dari perspektif hukum administrasi dikarenakan saat periode pendaftaran cawapres yaitu pada tanggal 19 Oktober-25 Oktober 2023, peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 itu masih belum diubah oleh MK.
Dengan demikian menurutnya peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 itu masih tetap berlaku. Yang mana peraturan tersebut mensyaratkan pendaftaran calon wakil presiden minimal harus berusia 40 tahun.
"Sehingga dengan demikian peraturan yang berlaku saat itu adalah peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 itu yang mensyaratkan calonnya itu adalah berusia paling rendah 40 tahun," ucapnya.
Baca Juga: Perubahan Signifikan: Pramuka Tidak Wajib di Sekolah Menurut Kebijakan Mendikbudristek Terbaru
Ridwan kemudian mengaku dirinya sangat bingung mengapa KPU tetap menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres padahal jelas-jelas secara hukum sangat tidak mungkin dilakukan.
"Penetapan sebagai pasangan calon itu menggunakan keputusan KPU nomor 1632 tahun 2023, ini yang saya aneh dari perspektif saya sebagai bidang hukum administrasi adalah pada konsideren menimbang," ujarnya.
"Pada konsideren menimbang huruf A disana disebutkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 52 ayat 1 peraturan KPU nomor 19 tahun 2023, padahal pasal keputusan tentang penetapan pasangan peserta Pemilu itu baru diterbitkan tanggal 13 November 2023," ucap Ridwan.
Baca Juga: Rocky Gerung: Memerangi Kedunguan di Istana Tanpa Niat Kekuasaan
"Sementara peraturan KPU itu sudah diubah pada tanggal 3 November, kok masih dijadikan dasar pertimbangan konsideran menimbang, itu secara hukum administrasi tidak tepat karena sudah tidak berlaku," sambungnya.***
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Setia pada Jokowi, Komitmen Bersama dalam Perang Melawan Korupsi
Jokowi Curhat Kesedihan, Difitnah dan Dicaci Tapi Tetap Teguh Berjalan
Faisal Basri: Politisasi Bansos Mirip 'Gentong Babi' di Indonesia
Analisis Tim hukum Anies-Muhaimin Curigai Lonjakan Elektabilitas Prabowo Ada Efek Bansos dan Jokowi
Rocky Gerung: Memerangi Kedunguan di Istana Tanpa Niat Kekuasaan
Kritik Rocky Gerung Tentang Bonus Demografi dan Kesiapan Generasi Muda