Menteri Bahlil Adukan Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim Polri, Langkah Tegas dalam Menegakkan Keadilan

photo author
- Rabu, 20 Maret 2024 | 11:00 WIB
Menteri Bahlil Lahadalia (dok youtube merdekadotcom)
Menteri Bahlil Lahadalia (dok youtube merdekadotcom)


Bisnisbandung.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menghadap Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik yang menimpanya.

Langkah ini diambil sebagai respons atas indikasi bahwa namanya telah dicatut terkait proses perizinan.

Dalam pernyataannya, Bahlil menegaskan komitmennya untuk meluruskan berita yang mempengaruhi namanya.

Baca Juga: Tahukah Kamu 7 Hobi yang Bisa Bikin Otak Semakin Cerdas

Sebelumnya, Dewan Pers telah memberikan rekomendasi kepada Tempo untuk meminta maaf dan memberikan hak jawab atas pemberitaan yang dinilai melanggar Pasal 1.

Dikutip dari youtube merdekadotcom, Bahlil menjelaskan  "Sebagai bentuk keseriusan dan keberatan atas pencemaran nama baik yang saya alami".

"Saya memilih untuk mengambil langkah hukum ini. Saya meminta agar proses hukum ini dilakukan secara transparan," ujar Bahlil.

Meskipun demikian, Bahlil menegaskan bahwa yang dilaporkannya bukanlah media Tempo.

Baca Juga: Ada Apa Di Balik Tutupnya The Body Shop?

Melainkan individu-individu yang mencatut namanya. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga transparansi dan kebenaran informasi.

Bahlil menekankan "Saya tidak mengadukan Tempo, tetapi orang-orang yang mencatut nama baik saya untuk kepentingan tertentu".

"Proses hukum ini bukan sekadar soal saya merasa dirugikan, namun juga sebagai upaya menjaga integritas dan kehormatan," tegasnya.

Bahlil juga mengajak seluruh pihak terkait dalam Kementerian Investasi/BKPM untuk memberikan keterangan kepada pihak berwajib.

Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Bikin Boros 3 kesalahan Saat Belanja Online atau Ofline, Kamu Termasuk Gak?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X