Bisnisbandung.com - Kontroversi seputar pembatalan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) semakin menghangat.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi yang menjadi sorotan terkait kebijakan ini memberikan respons tegas terhadap berbagai keluhan yang disuarakan oleh mahasiswa.
Sebagai langkah awal, DKI Jakarta telah mensinkronkan data Kartu Jakarta Pintar (KJP) menjadi KJMU.
Baca Juga: 40 Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan, Dipenuhi Dengan Doa dan Harapan
Termasuk data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah disahkan pada tahun 2022.
Data tersebut juga telah disinergikan sehingga menciptakan landasan yang kuat bagi kebijakan baru ini.
Namun, sejak 15 Februari lalu, DKI Jakarta terhitung telah kehilangan landasan hukum terkait KJMU.
Dikutip dari youtube kompas, Heru Budi menegaskan "Proses evaluasi dan penyesuaian masih berlangsung".
Baca Juga: Wanita Boros Simak 3 Kebiasaan Sederhana Bikin Hemat Setiap Bulan
"Perubahan ini sedang dalam tahap transisi," tegas Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi.
Meski demikian, ia meyakinkan bahwa langkah-langkah konkret telah diambil untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Heru Budi menegaskan bahwa semua aspek terkait KJMU dan perubahan kebijakan ini sedang dikaji dengan serius.
"Meskipun belum ada undang-undang yang mengaturnya", ungkapnya.
Baca Juga: Ladies Inilah 5 Resiko Jika Wanita Tidak Mau Olahraga, Nomor 3 Sangat Ditakuti
Artikel Terkait
Dibalik Jabat Tangan Prabowo kepada Wamen BUMN, Kode Calon Menkeu 2024?
Kekhawatiran PKS: Janji Kampanye Makan Siang Gratis Ganggu Dana BOS Pendidikan
Habiburokhman Ungkap Minimnya Semangat Anggota Dewan Terkait Hak Angket Pemilu
Jusuf Kalla: Masyarakat Harus Percayalah pada Proses Hak Angket DPR
Kasus Laporkan Ganjar ke KPK, PPP Percaya KPK Tetap Profesional
Kredibilitas Dipertanyakan, IPW Pilih Waktu yang Bijak dalam Kasus Ganjar