"Bawa ke Bawaslu dan MK," tegas Jokowi.
Ini merujuk kepada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan MK (Mahkamah Konstitusi) sebagai lembaga yang memiliki mekanisme penanganan dugaan pelanggaran pemilu.
Presiden Jokowi menjelaskan "Caleg ada saksi di tempat pemungutan suara (TPS), partai ada saksi di TPS, Capres-Cawapres kandidat ada saksi di TPS, ada Bawaslu, Aparat juga ada di sana".
Baca Juga: Strategi Jerman Menghadapi Lonjakan Lansia, Ternyata Banyak Warganya yang Berumur Panjang
”Saya kira pengawasan yang berlapis-lapis seperti ini akan menghilangkan adanya kecurangan,” tutupnya.
Dalam suasana politik yang memanas pasca-Pemilu, Jokowi mengingatkan bahwa penegakan hukum dan penghormatan terhadap proses demokrasi adalah kunci utama untuk memastikan terpilihnya pemimpin yang sesuai dengan harapan rakyat dan bertanggung jawab.***
Artikel Terkait
Rocky Gerung Soroti Janji Politik dan Kekonyolan Hasil Pemilu
Aburizal Bakrie Cerita Sosok Prabowo Yang Sudah Dikenalnya 40 Tahun
Berikut Alasan Aburizal Bakrie Dukung Anak Muda Jadi Pemimpin
Adi Prayitno Ungkap Strategi Politik: PDIP Deklarasi Oposisi, PKS Tetap Konsisten
TPUA Ambil Langkah, Prabowo-Gibran Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Deklarasi Kemenangan
Catatan Menarik Mahfud MD, Pihak yang Kalah Selalu Tuding Menang Curang