Bisnisbandung.com - Calon Presiden nomor urut satu Anies Baswedan menegaskan bahwa hak dan perlindungan bagi para pengemudi ojek online (ojol) sebagai pekerja seharusnya dijamin oleh negara.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam acara Desak dan Slepet AMIN pada Senin, 29 Januari 2024.
Kritik disampaikan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang mencantumkan pengemudi ojol sebagai semata-mata mitra.
Anies berpendapat bahwa pengemudi ojol seharusnya diakui sebagai pekerja.
Meskipun Undang-Undang Cipta Kerja menyebutnya sebagai pekerja di luar hubungan kerja dan hanya mitra.
Dalam acara tersebut, Anies memberikan penghargaan kepada pengemudi ojol yang hadir tanpa adanya ganti ongkos transportasi.
Ia juga mencatat praktik di beberapa negara yang menjadikan mitra pengemudi sebagai pekerja di perusahaan aplikasi, namun malah mengalami peningkatan biaya.
Baca Juga: Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Relawan Shaff 1983 Dapat Tugas dari TKN
Dikutip dari akun youtube Anies, Anies mengajak para pekerja ojol untuk duduk bersama dalam merumuskan pola kerja.
Anies berharap "Indonesia bisa menjadi negara pertama yang berhasil merumuskan pola hubungan antara aplikator dengan pekerja".
Meski belum ditemukan pola yang tepat, Anies menekankan "Bahwa negara harus hadir untuk memberikan jaminan kerja dan kesehatan kepada semua pekerja di industri ojek online".
Ia juga menegaskan perlunya regulasi yang disiapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.
Baca Juga: All Nassr Kalah 2-0 dari Al-Hilal, Ronaldo Ngamuk-ngamuk ke Fans Al-Hilal
Artikel Terkait
Wakil Presiden Ma'ruf Amin Respons Kritik Kampus, Dinamika Politik Menuju Pemilu 2024
Ahok Tak Berkomentar Soal Jokowi, Malah Puji Megawati
Anies Baswedan Gelar Kampanye Akbar di Garut, Janji Kesejahteraan dan Bansos Tepat Sasaran
Jusuf Kalla Soroti Potensi Manipulasi, Pilpres 1 Putaran Sulit Terlaksana
Presiden Jokowi Putuskan Tidak Berkampanye, Netralitas dan Etika Jadi Fokus Utama
Cak Imin Ingatkan Prabowo, Hati-Hati dalam Prioritaskan Program Jangan Gegabah!