Pasal 10 PKPU Nomor 1 Tahun 2022 menyatakan bahwa perubahan dapat diajukan dalam kondisi tertentu sesuai dengan keputusan MK dan Mahkamah Agung.
Hasilnya, Gibran Rakabuming Raka, yang masih berusia 36 tahun, dapat mendaftar sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 meskipun PKPU belum diubah.
Dalam sidang putusan, DKPP menyatakan bahwa Ketua dan enam anggota KPU yang dilaporkan telah melanggar Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c, dan Pasal 19 huruf a dari Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.
Pelanggaran ini mencakup tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan.***
Artikel Terkait
Ganjar Pranowo: Mencegah Stunting Harus Dimulai dari Dini, Bukan Sekadar Pemberian Makanan
Anies Baswedan Ungkap Strategi Atasi Impor Ponsel Fantastis di Indonesia
Ganjar Pranowo Ungkap 3 Kunci Membangun Indonesia
Anies Baswedan Ungkapkan Wajah Kelam Ketidaksetaraan di Indonesia dalam Debat Pemungkas
Ganjar Pranowo Dorong Kebebasan Ekspresi Budayawan dan Seniman, Pemerintah Jangan Takut Dikritik!
Anies Tetap Juara, Prabowo Terpeleset Hasil Analisis Tajam Rocky Gerung