DKPP Berlakukan Sanksi Keras, Hasyim Asy'ari dan Enam Anggota KPU Melanggar Etika

photo author
- Selasa, 6 Februari 2024 | 06:00 WIB
sidang pembacaan putusan DKPP pada Senin, 5 Februari 2024 (dok youtube DKPP RI)
sidang pembacaan putusan DKPP pada Senin, 5 Februari 2024 (dok youtube DKPP RI)

Bisnisbandung.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang berasal dari pembentukan Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK-KPU), kembali menjadi sorotan.

Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU 12 Tahun 2003, memiliki peran penting dalam menegakkan etika penyelenggara pemilu.

Dikutip dari siaran YouTube DKPP RI, DKPP baru-baru ini mengeluarkan putusan terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, beserta sejumlah anggota KPU lainnya.

Baca Juga: 5 Kelebihan Cowok Bucin, Cewek Auto Ngerasain Dihujani Cinta, Nyesek Gak Tuh?

Keputusan ini diputuskan dalam sidang pembacaan putusan DKPP pada Senin, 5 Februari 2024.

Majelis hakim dan Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Pelanggaran tersebut terkait dengan penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024.

Pendaftaran tersebut dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: 3 Hal Yang Harus Kamu Lakukan Saat Doi Lagi Bad Mood, Jangan Malah Ngilang ya!

Hasyim Asy’ari dan beberapa anggota KPU, antara lain Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Menurut DKPP “Penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak mengikuti prosedur yang berlaku, khususnya terkait perubahan syarat usia calon presiden dan wakil presiden setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 tahun 2023”.

MK menambahkan persyaratan usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan wakil presiden yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

DKPP menyoroti bahwa KPU seharusnya mengajukan perubahan terlebih dahulu sebelum mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK.

Baca Juga: Berikut Ini 7 Destinasi Wisata yang Menarik Dikunjungi selama Perayaan Imlek

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X