Bisnisbandung.com - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, melantik Ridwan Mansyur sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (08/12/2023).
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 98/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung.
Keppres yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Oktober 2023 itu dibacakan secara resmi oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.
Baca Juga: Heboh penemuan emas seberat 2 miliar ton di NTB, Begini klarifikasi Kementerian ESDM
Setelah penandatanganan Keppres, dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo.
Dalam sumpahnya, Ridwan Mansyur berjanji akan menjaga marwah Mahkamah Konstitusi dan siap menangani sengketa hasil pemilu usai pemungutan suara nantinya.
Dilansir dari Kompas, Ridwan Mansyur menyatakan kesiapannya.
"Saya siap dan sudah menyiapkan diri karena pengalaman saya sebagai hakim di Mahkamah Agung." ungkap Ridwan.
Lebih lanjut, Ridwan Mansyur menegaskan kesiapannya untuk bekerja sama dengan hakim lainnya dalam menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
"Kita juga akan bersama-sama memastikan bersama-sama marwah konstitusi bisa kembali," tambahnya.
Ridwan Mansyur sebelumnya pernah menjabat sebagai panitera Mahkamah Agung.
Pemilihannya oleh Mahkamah Agung sebagai hakim konstitusi menggantikan Manahan Sitompul yang dijadwalkan untuk pensiun pada bulan Desember 2023.
Artikel Terkait
Sandiaga Uno Sebut Ganjar adalah Jokowi versi 3.0
Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran di CFD, Berikut Tanggapan Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono
Okky Madasari Soroti Sikap Gibran: 'Gemar Menghindar dari Pertanyaan Publik
Rudi S Kamri: Kualitas Gibran dan Tragedi Asam Sulfat
"Bukan Anak Presiden" Penyesalan Cak Imin Tidak Ikut Cawapres Sejak Muda
Pandangan Ridwan Kamil, Demokrasi Hari Ini Adalah Faktor Kesukaan dan Citra